"Penyusunan prolegda perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku."
Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan pemerintah provinsi (pemprov) setempat menetapkan 30 program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas selama tahun anggaran 2014 untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan otonomi daerah.
"Penyusunan prolegda perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPRD Babel Ernawan Rebuin di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, penetapan prolegda merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena Peraturan Daerah (Perda) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan otonomi.
"Kami sudah menyepakati 30 prolegda DPRD Babel pada 2014 melalui sidang paripurna yang dihadiri gubernur, unsur muspida, pimpinan SKPD serta beberapa pimpinan dan anggota dewan di daerah ini," katanya.
Menurut dia, dengan adanya prolegda, maka pembentukan perda baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Pemprov setempat dapat dilaksanakan secara terencana, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Babel Hakiki mengatakan, dari total 30 prolegda yang telah ditetapkan, sebanyak 13 prolgeda berasal dari usulan inisiatif DPRD setempat sedangkan 17 prolegda lainnya berasal dari usulan pemprov Babel.
"Sebelumnya Badan Legislasi DPRD di daerah ini telah menyusun beberapa renana program legislasi daerah sebelum disepakati bersama dengan dengan pemprov dan pimpinan instanis pemerintahan di daerah ini," katanya.
Ia mengungkapkan, prolegda yang merupakan usulan inisiatif DPRD setempat diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan perda, Raperda pengolahan eks tambang atau reklamasi, penanggulangan HIV/AIDS, bentuk pelayanan RSUD Babel, sistem pengelolaan perkebunan sawit dan bentuk kemitraan.
Kemudian, Raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Babel, sistem penyelenggaraan haji di Babel, pelayan publik, pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolahan sumber daya alam dan pulau-pulau kecil pesisir, pembinaan pengawasan outshourcing, pembangunan rumah layak huni dan keterbukaan.
Sedangkan, usulan yang berasal dari Pemprov Babel, kata Hakiki, diantaranya Raperda tentang penanggulangan bencana daerah, struktur organisasi, pembentukan lembaga penyiaran lembaga publik, penambahan penyertaan modal, retribusi jasa tertentu, pemberdayaan koperasi, kearsipan, pemberdayaan, dan kawasan tanpa rokok.
Pewarta: Oleh Ongku Sutan HarahapUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.