Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan enam usulan untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
"Kita segera mengajukan usulan enam RUU Daerah Kepulauan ini ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Kepulauan Babel, M Haris di Pangkalpinang, Senin.
Haris menjelaskan enam usulan RUU Daerah Kepulauan yang akan disampaikanya itu adalah pembentukan kabupaten kepulauan bukan hanya dilihat dari jumlah penduduk, namun berdasarkan rentang kendali, posisi strategis, luas laut dan jumlah pulau.
Selanjutnya industri maritim diatur dalam RUU Daerah Kepulauan, kewenangan perhubungan di laut, seperti konektivitas untuk pulau berpenghuni diatur oleh Pemda sesuai kewenangannya.
"Khusus Pasal 30 dalam RUU Daerah Kepulauan, kami mengusulkan Pasal 1 pemerintah mengalokasikan DKK paling sedikit lima persen dari dana APBN," ujarnya.
Kelima, khusus provinsi yang memiliki sumber daya alam berupa pertambangan, dapat perlakuan khusus dalam konsep ruang pengelolaan dan terakhir DPD RI dapat mendorong pemerintah mendesain program untuk delapan provinsi kepulauan seperti membangun universitas maritim untuk mengembangkan SDM bidang kemaritiman.
"Di sini kita juga mengusulkan agar pemerintah dapat membangun universitas kemaritiman karena sebagai daerah kepualauan, pemerintah provinsi akan membutuhkan banyak SDM bidang maritim," ujarnya.
Menurut Haris, dengan menyampaikan enam usulan tersebut melalui DPD RI, maka delapan provinsi kepulauan akan mendapat perlakuan khusus dari pemerintah, seperti ada kelebihan anggaran yang dikucurkan untuk provinsi kepulauan karena program pembangunan akan lebih diprioritaskan di provinsi kepulauan.
"Kita yakin semua usulan yang kita sampaikan ini akan diterima oleh pemerintah pusat," ujarnya.