Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budiyanto mengatakan target pajak daerah kota itu pada 2018 sebesar Rp73,47 miliar.

"Target pajak sebesar Rp73,47 miliar tersebut bersumber dari 11 macam jenis yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, minerba, parkir, air tanah, walet, Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB)," ujarnya di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, target pendapatan pajak paling besar yakni pada pajak penerangan jalan (PPJ) dan target yang paling kecil yakni pajak walet.

"Untuk target pajak pada PPJ yakni sebesar Rp28 miliar, sedangkan untuk pajak walet yakni sebesar Rp79,2 juta. Untuk PPJ ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp1 miliar," katanya.

Dikatakannya, dari total 11 jenis pajak ini, kenaikan target pajak pada 2018 sebesar Rp6,561 miliar dibadingkan pada 2017. Di mana pada 2017, target pajak daerah sebesar Rp66,91 miliar.

"Namun untuk realisasi pendapatan pajak, pada 2017 mengalami kelebihan target dengan rata-rata mencapai 125 persen yaitu sebesar Rp84 miliar lebih. Melihat capaian tahun lalu, diharapkan tahun ini realisasi pendapatan pajak juga over target," katanya.

Sementara untuk target pajak yang mengalami kenaikan cukup signifikan yaitu pada pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp4,5 miliar, di mana pada 2017 target PBB sebesar Rp8 miliar dan pada 2018 menjadi Rp12,5 miliar.

"Kenaikan target pada PBB ini, selain wajib pajak bertambah juga tim melakukan pemungutan dari pintu ke pintu. Sedangkan untuk rencana pemutihan masih dalam tahap pengkajian apakah akan dilakukan pemutihan atau tidak," ujar dia.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026