Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan sistem penagihan bersama "co-billing" untuk pelanggan air minum dan retribusi sampah.
Bupati Bangka Fery Insani di Sungailiat, Jumat, mengatakan penagihan bersama "co-billing" merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dalam sistem ini, pelanggan air minum yang dikelola oleh perusahaan daerah dan pelanggan sampah dapat membayar di tempat aplikasi yang sama," jelasnya.
Ia mengatakan Perusahaan Daerah (Perumda) sudah memiliki jumlah data pelanggan air minum yang telah terhubung dengan sistem data berbasis digital sehingga memudahkan proses administrasi dan pembayaran.
"Tercatat sepertiga dari jumlah pelanggan air minum yang mencapai lebih dari 12 ribu pelanggan akan dikenakan wajib retribusi, dana yang terkumpul dari retribusi tersebut akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," katanya.
Dana yang dikumpulkan oleh DLH termasuk setoran retribusi, kata dia, dipergunakan untuk kepentingan peningkatan sarana dan prasarana, pembayaran upah petugas kebersihan serta operasional penanganan sampah.
"Penagihan retribusi dengan sistem ini akan merapikan penyatuan pembayaran retribusi, dan diharapkan pengelolaan sampah ke depan lebih baik," katanya.
Fery mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempat, dan dapat menggunakan jasa angkutan sampah yang selama ini dikoordinasikan oleh masing-masing kelurahan.
Ia menjelaskan target PAD tahun 2026 mencapai Rp235 miliar bersumber dari beberapa komponen, salah satunya dari pajak daerah sebesar Rp123 miliar.
Dia optimis target tersebut dapat tercapai dengan optimalisasi kinerja setiap dinas terkait dalam menghimpun retribusi maksimal.
Pewarta: KasmonoEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026