Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah membentuk dua panitia khusus guna merampungkan rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kota setempat untuk dijadikan peraturan daerah yang sah.
"Pengajuan dua Raperda ini telah disetujui pada 15 januari, maka hari ini kami membentuk dua pansus untuk membahas lebih mendalam dan mendetail terkait Raperda Izin Peruntukan Tanah dan Revisi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Depati Ghandi, Senin.
Dia mengatakan, dari hasil rapat yang telah dilaksanakan, Ketua Pansus 5 yang menangani Raperda Izin Peruntukan Tanah yaitu Herry Fahrial Norpen. Sedangkan Ketua Pansus 6 Yang menangani Revisi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan yaitu Murti Mardiana dan Wakilnya Djubaidah.
"Saya rasa untuk ketua dan wakil ketua Pansus 6 sudah sangat representatif untuk menangani revisi perda tersebut. Selain itu saya mengimbau agar semua pimpinan pansus langsung segera bekerja dengan mitra terkait untuk segera merampungkan dua raperda menjadi perda, sehingga ke depan diharapkan dapat menjadi acuan sebagai panduan umum, bukan hanya untuk pemkot dan legislatif," ujarnya.
Dikatakannya, perlunya Perda Izin Peruntukan Tanah ini dikarenakan banyaknya aset pemkot yang terbengkalai sehingga diharapkan dengan selesainya Perda ini dapat menjadi acuan atau landasan hukum untuk mengambil kebijakan.
"Sedangkan untuk Raperda PPA Korban Kekerasan ini sebenarnya kita sudah memiliki perdanya, akan tetapi usianya sudah hampir kadaluarsa karena sudah tiga tahun sehingga harus direvisi," ujarnya.
Untuk itu diharapkan para pimpinan agar segera membahas dan menyelaraskan Raperda tersebut dengan zaman ini dan Undang-Undang yang lebih tinggi di atasnya.
"Untuk batas waktunya memang tidak ada aturan, akan tetapi selama 2017 DPRD Pangkalpinang sudah banyak menerbitkan perda yang bermanfaat," katanya.
