Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pimpinan Osman Sapta Odang atau OSO melaporkan tiga kadernya dari kubu Daryatmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami selaku kuasa hukum OSO telah melaporkan terhadap tiga kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan pada media 'online' (daring)," kata kuasa hukum OSO, Servasius Serbaya Manek di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018, kubu OSO melaporkan tiga kader Hanura pimpinan Daryatmo yakni Ari Mularis, Sudewodan, Dadang Rusdiana.
Servasius menjelaskan ketiga kader Hanura itu menyampaikan pernyataan melalui media daring perihal tuduhan OSO sebagai Ketum Hanura menggelapkan uang Rp200 miliar.
Servasius menegaskan tuduhan terhadap OSO itu tidak dapat dibuktikan dan fitnah sehingga Ketum Hanura tersebut menjadi korban pencemaran nama baik.
"(OSO) sebagai korban memiliki hak untuk membela siri sehingga melakukan pelaporan agar pemberitaannya imbang," ujar Servasius.
Servasius menekankan agar ketiga terlapor itu mempertanggungjawabkan secara hukum akibat pernyataannya melalui media massa.
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1).
Syarifudin Sudding dilaporkan Servasius terkait dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau PASAL 374 KUHP.
Osman Sapta laporkan tiga kader Hanura kubu Daryatmo
Selasa, 23 Januari 2018 11:00 WIB
Kami selaku kuasa hukum OSO telah melaporkan terhadap tiga kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan pada media 'online' (daring),