Jakarta (Antaranews Babel)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (24/9).
"Laporan soal penanganan pelanggaran administrasi nanti Senin kita sidang," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Afifuddin mengatakan pihak Oesman Sapta mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan KPU RI sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Kamis (20/9) sore.
Mengenai kemungkinan masuknya Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, Afifuddin mengatakan hal tersebut tergantung pada fakta persidangan.
KPU mencoret Oesman Sapta Odang dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga hari terakhir atau Rabu (19/9) sebelum penetapan DCT.
Keputusan KPU tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU tersebut merupakan pelanggaran administrasi karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan pencalonan DPD dilarang dari pengurus partai politik.