Jakarta (Antaranews Babel) - Sidang paripurna DPD memutuskan menunda lagi pemilihan wakil ketua tambahan hingga sidang paripurna berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung 26 Juli.
Dalam Sidang Paripurna DPD di Ruang Nusantara VI Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, yang dihadiri 58 dari 132 anggota DPD itu Ketua DPD Oesman Sapta Odang menyatakan jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum sesuai ketentuan sehingga pemilihan wakil ketua ditunda.
"Jumlah anggota yang hadir 58 orang, tidak kuorum," katanya.
Menurut Tata Tertib DPD, pemilihan pemimpin DPD RI dapat dilakukan jika rapat dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota atau paling tidak 88 anggota.
"Anggota DPD RI mungkin masih banyak yang berada di daerahnya masing-masing setelah Hari Raya Idul Fitri. Sebaiknya pemilihannya ditunda sampai sidang paripurna berikutnya," katanya.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) hasil revisi dari UU MD3 sebelumnya, DPD harus memilih satu lagi wakil ketua.
Pada 31 Mei, DPD memutuskan menunda pemilihan tambahan wakil ketua DPD RI hingga tanggal 22 Juni dengan pertimbangan persoalan teknis administrasi yang belum siap.
Berita Terkait
DPD HNSI Babel ingatkan nelayan sampaikan hak pilih
25 November 2024 15:36
Bawaslu Pangkalpinang terima kunjungan Ketua Komite 1 DPD RI
13 November 2024 23:07
Sosok Sultan Najamudin, Ketua DPD yang jadi kandidat menteri kabinet Prabowo
16 Oktober 2024 11:12
DPD RI: Malam ini tidak ada pelantikan MPR RI
2 Oktober 2024 19:49
Dedi Iskandar Batubara jadi Ketua Kelompok DPD di MPR
2 Oktober 2024 18:41
Kelakar Komeng merasa ngantuk setelah hadiri pelantikan DPD RI
1 Oktober 2024 14:06
Anggota MPR RI 2024-2029 resmi dilantik setelah pelantikan DPR dan DPD
1 Oktober 2024 13:16