Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
"Setiap kebijakan KPU harus dipertanggung jawabkan. Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh undang-undang," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Arief menuturkan apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU baik tentang proses administrasi pemilu mau pun hasil pemilu dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Batas waktu pengajuan sengketa dikatakannya tiga hari sejak penetapan DCT pada Kamis (20/9).
"Nanti kan semua masuk dulu gugatannya ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan sampaikan ke kami. Kami akan diundang nanti," kata Arief.
Bawaslu akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang terhadap KPU pada Senin (24/9).
"Laporan soal penanganan pelanggaran administrasi nanti Senin kita sidang," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Afifuddin mengatakan pihak Oesman Sapta mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan KPU RI sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Kamis (20/9) sore.
Berita Terkait
Ketua dan Anggota KPU RI sembuh COVID-19
26 Oktober 2020 16:41
Evi Novida Ginting resmi menjabat kembali Komisioner KPU RI
24 Agustus 2020 13:41
Satu pegawai KPU RI terkonfirmasi positif COVID-19
21 Juli 2020 18:41
KPU: Pemilih yang terpapar COVID-19 difasilitasi mencoblos oleh KPPS
22 Juni 2020 14:16
KPU belum memiliki opsi untuk menunda Pilkada 2020 karena penyebaran COVID-19
17 Maret 2020 09:07
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis penuhi panggilan KPK
28 Januari 2020 11:07
Empat komisioner KPU datangi KPK untuk konfirmasi OTT KPK
8 Januari 2020 19:57
KPU hadirkan saksi sesuai dalil Pemohon
19 Juni 2019 10:55