Jakarta (Antaranews Babel) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD)menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa pada Kamis (31/5), dengan salah satu agenda pemilihan satu pimpinan, hasil amanat UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil revisi UU nomor 17 tahun 2014.
Sidang Paripurna tersebut dijadwalkan Pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satunya mengatur mengenai penambahan satu unsur Pimpinan DPD.
Dalam Pasal 260 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa pimpinan DPD terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD RI.
Saat ini DPD RI memiliki satu Ketua DPD yaitu Oesman Sapta Odang dan dua Wakil Ketua DPD yaitu Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sehingga kurang satu wakil ketua DPD.
Sejak revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 disetujui di Paripurna DPR pada Senin (12/2) lalu menjadi UU Nomor 2 tahun 2018, proses pemilihan satu unsur Pimpinan DPD baru dilaksanakan saat ini.
Selain itu, Sidang Paripurna DPD pada Kamis (31/5) mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2017.