"Alat tangkap setrum ini memang cepat menghasilkan ikan yang banyak, namun mengakibatkan telur, anak dan ikan produktif mati," kata Pengawas Perikanan DKP Kepulauan Babel, Retfi Wiselli di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, penangkapan ikan dengan menggunakan setrum sangat bertentangan dengan peraturan Pasal 21 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 84 ayat 1 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat atau cara, atau bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Pertanian, Dinas Pangan, Perikanan dan PPNS untuk melakukan pengawasan dan menindak nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan berbahaya itu," ujarnya.
Ia mengatakan penggunaan alat setrum dapat merusak ekosistem yang mengancam kepunahan ikan endemik yang ada di laut. Ikan-ikan yang ada di sekitar perairan akan stress selama 3 hingga 5 hari, sehingga mengalami kematian.
"Penggunaan alat tangkap setrum juga membahayakan penggunanya. Kami akan tindak tegas Pelaku usaha perikanan jika dalam melaksanakan usahanya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Pewarta: Elza ElviaEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.