Koba (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memeriksa dokumen 750 ton pupuk dari Lampung yang karam bersama KM Bone Jasa Ola di laut Koba beberapa waktu lalu.
"Kami sudah panggil pemilik pupuk tersebut dan memeriksa seluruh dokumennya, untuk sementara status pupuk itu legal dan layak dipasarkan," kata Kapolres Bangka Tengah, Edison Ludy Bird Sitanggang di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan pemilik pupuk mampu menunjukkan semua dokumen penjualan dan pengangkutan pupuk dari Pelabuhan Panjang Lampung menuju Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang tersebut.
"Jadi sudah tidak ada masalah terkait legalitas pupuk itu, ini bagian dari risiko bagi yang punya pupuk maka kami minta seluruh pupuk yang terendam dalam kapal segera dievakuasi," katanya.
Sebelumnya, kapal Bone Jasa Ola mengangkut 750 ton pupuk yang berlayar dari Pelabuhan Panjang Lampung menuju Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang, setelah menabrak karang pada titik koordinat 02 26`944"LS 106 28` 616"BT atau tepatnya di laut Koba pada Jumat (19/1) dini hari.
Karamnya kapal pupuk tersebut sempat dikeluhkan para nelayan di Koba karena merupakan areal tangkapan ikan mereka dan meminta kapal beserta pupuk segera dievakuasi.
"Sekarang memang sedang dalam proses evakuasi kapal dan pupuk yang terendam karena semua dokumen sudah diperiksa, kapal tinggal ditarik dan dievakuasi ke tempat yang lebih aman," katanya.
Ia juga menegaskan, kapal pupuk teraebut murni mengalami kecelakaan laut setelah menabrak karang karena keluar dari jalur pelayaran.
"Kapal menabrak karang karena keluar dari jalur biasanya dan itu terjadi karena ada sebagian rambu-rambu laut di lokasi karam kapal tidak berfungsi sehingga kehilangan pedoman," katanya.
Polisi periksa dokumen pupuk dari Lampung
Minggu, 4 Februari 2018 17:58 WIB