"Pelaku berinisial M mengaku membuka lahan untuk perkebunan cabai," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Ahad.
Guntur menguraikan bahwa areal lahan gambut yang terbakar merupakan lahan milik perusahaan bubur kertas PT RAPP yang diklaim oleh pelaku.
Pengungkapan kasus kebakaran lahan pertama pada 2018 tersebut berawal dari terpantaunya titik api atau kebakaran lahan pada awal awal Februari medio pekan lalu.
Karyawan perusahaan yang sebelumnya melakukan patroli melihat kepulan asap tebal di sekitar Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek setempat dan dilakukan upaya pemadaman bersama dengan Manggala Agni.
"Butuh dua hari untuk memadamkan titik api di areal itu," ujar Guntur.
Usai upaya pemadaman berhasil dilakukan, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara. Dari penyelidikan diketahui bahwa lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh seorang pria berinisial M.
"Setelah diinterogasi, M mengaku membakar lahan untuk membuka kebun cabai," ujarnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Guntur menuturkan pelaku di jerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 huruf? d UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014? Tentang Perkebunan.
Sebelumnya, pada awal Februari 2018 lalu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi munculnya belasan titik panas yang mengindikasikan adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Pekanbaru, Slamet Riyadi menjelaskan titik panas terpantau tersebut menyebar di tujuh kabupaten di Riau, termasuk Kabupaten Pelalawan.
Slamet menuturkan bahwa wilayah Provinsi Riau telah memasuki musim kemarau yang diprediksi terjadi sejak akhir Januari hingga Maret 2018 mendatang.