Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang berhasil meringkus Ramlan alias Beno, terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Mandara Pangkalpinang yang sudah masuk daftar pencarian orang.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Hendi Arifin, Kamis, mengatakan, terpidana Ramlan Alias Beno ditangkap di Jakarta setelah dijadikan daftar pencarian orang sejak 2015.

"Terpidana ini selama melarikan diri telah mengganti identitasnya dengan nama Jabir Abdul Rohmad. Untuk sementara dia dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan rencananya besok terpidana diterbangkan ke Pangkalpinang untuk kemudian dieksekusi ke LP Tua Tunu Pangkalpinang," katanya.

Terpidana Beno ditetapkan masuk daftar pencarian orang setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus pembangunan Taman Mandara milik Badan Lingkungan Hidup Daerah setempat yang merugikan negara Rp500 juta.

Dalam kasus ini, Kejari Pangkalpinang menetapkan dua orang tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atas nama Aldisyal Qomar dan dari pihak kontraktor atas nama Ramlan alias Beno, di mana untuk Aldisyal Qomar sudah divonis dan sudah menjalani masa hukuman di LP Tua Tunu.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Mandara senilai Rp2,75 miliar ini bermula ketika ditemukan praktik penggelembungan terhadap biaya proyek pembangunannya. Selain itu, PPK juga telah mencairkan dana sebesar lima persen biaya pemeliharaan yang seharusnya tidak dicairkan pada Desember 2013.

Pencairan dana pemeliharaan itu seharusnya dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai yakni dari Januari hingga Juni 2014. Namun mereka telah melakukan pencairan pada Desember 2013 dengan menyatakan proyek ini sudah selesai dengan baik.


Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026