Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung terus mendalami kasus proyek pembangunan Taman Mandara senilai Rp2,75 miliar milik Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat yang merugikan negara Rp500 juta.
"Hingga kini kami telah menetapkan dua orang tersangka yakni seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Aldisyal Qomar dan seorang lagi dari pihak kontraktor, Beno. Untuk tersangka Aldi saat ini sudah disidangkan dan akan memasuki tahap penuntutan," ujar Kasi Pidana Khusus, Kejari Kota Pangkalpinang, Horman Maulid Harahap, Senin.
Dia mengatakan, untuk tersangka dari pihak kontraktor, Beno, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mendalami dalam penetapan status tersangkanya.
"Tersangka Beno hingga kini belum kami tahan karena kami masih mau mendalami keterangan saksi untuk status tersangkanya. Selain itu, tersangka juga kooperatif setiap dilakukan pemanggilan untuk diperiksa," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya saat ini sedang intensif memeriksa keterlibatan tersangka melalui saksi-saksi. Pemeriksaan sendiri sudah dilakukan terhadap saksi-saksi dari internal kontraktor PT Ayu Mustika Rizki.
"Pemeriksaan sudah intensif dan banyak yang kami periksa terutama dari internal kontraktor. Pemeriksaan saksi-saksi ini akan dilakukan jika kami masih membutuhkan keterangan untuk mendalami kasus ini," katanya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Mandra ini bermula ketika ditemukan praktik penggelembungan terhadap biaya proyek pembangunannya. Selain itu, PPK juga telah mencairkan dana sebesar lima persen biaya pemeliharaan yang seharusnya tidak dicairkan pada Desember 2013.
"Pencairan dana pemeliharaan itu seharusnya dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai yakni dari Januari hingga Juni 2014. Namun mereka telah melakukan pencairan pada Desember 2013 dengan menyatakan proyek ini sudah selesai dengan baik," katanya.