Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, akan menetapkan Beno, tersangka kasus pembangunan Taman Mandara milik Badan Lingkungan Hidup Daerah setempat yang merugikan negara Rp500 juta sebagai daftar pencarian orang.
"Tersangka Beno akan kami tetapkan sebagai DPO jika tidak datang pada pemanggilan yang ketiga kali ini. Hingga kini kami telah menetapkan dua tersangka yakni seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Aldisyal Qomar dan seorang lagi dari pihak kontraktor, Beno. Untuk tersangka Aldi saat ini sudah disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Samsudin di Pangkalpinang, Selasa.
Dia mengatakan untuk tersangka dari pihak kontraktor, Beno, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun hingga kini tersangka tidak datang guna menjalani pemeriksaan.
"Tersangka Beno sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, namun tidak datang. Dia memang belum kami tahan karena kami masih mau mendalami keterangan saksi untuk status tersangkanya," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya saat ini sedang intensif memeriksa keterlibatan tersangka melalui saksi-saksi. Pemeriksaan sendiri sudah dilakukan terhadap saksi-saksi dari internal kontraktor PT Ayu Mustika Rizki.
"Pemeriksaan sudah intensif dan banyak yang kami periksa terutama dari internal kontraktor. Pemeriksaan saksi-saksi ini akan dilakukan jika kami masih membutuhkan keterangan untuk mendalami kasus ini," katanya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Manadra senilai Rp2,75 miliar ini bermula ketika ditemukan praktik penggelembungan terhadap biaya proyek pembangunannya. Selain itu, PPK juga telah mencairkan dana sebesar lima persen biaya pemeliharaan yang seharusnya tidak dicairkan pada Desember 2013.
"Pencairan dana pemeliharaan itu seharusnya dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai yakni dari Januari hingga Juni 2014. Namun mereka telah melakukan pencairan pada Desember 2013 dengan menyatakan proyek ini sudah selesai dengan baik," katanya.