Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga menyalahgunakan narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis ganja.

"Pelaku berinisial An (32), warga Pal3 Belolaut, Muntok kami ringkus saat sedang berada di rumahnya, pada Kamis (1/3) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya di Muntok, Jumat.

Pelaku An yang mengaku sebagai seorang wiraswastawan itu ditangkap petugas Polsek Muntok berkat informasi yang diberikan warga terkait dugaan adanya dugaan pesta narkoba yang sering digelar di rumah pelaku.

Berdasarkan informasi itu, personel Polsek Muntok dipimpin kapolsek bersama Anggota Satuan Intelkam Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku.

Beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba tersebut, satu bungkusan kecil berisi daun ganja, satu kertas sigaret, satu botol bong alat isap, dua kaca kecil, dan dua buah korek api.

"Saat ini pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Muntok untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan, sedangkan barang bukti disita," katanya.

Upaya pemberantasan narkoba di daerah itu akan terus dilakukan untuk mencegah peredarannya.

Kepolisian juga mengharapkan masyarakat berperan aktif membantu petugas dengan memberikan informasi terkait dengan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026