MK, dalam amar putusan sidang di Jakarta, Kamis, menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Amar
putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan
pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya," kata Ketua
Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan, di Jakarta,
Kamis.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak memang akan lebih efisien.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak memang akan lebih efisien.
Sehingga biaya penyelenggaraan lebih
menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil
eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya.
Pemilu
Presiden serentak dengan Pemilu Legislatif juga akan mengurangi
pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di
masyarakat.
Namun demikian, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 telah dan sedang berjalan mendekati waktu pelaksanaan.
Tentang seri Pemilu 2014 ini, MK menyatakan, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan umum, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif, telah dibuat dan diimplementasikan sedemikian rupa.
Demikian juga persiapan-persiapan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara termasuk persiapan peserta pemilihan umum dan seluruh masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap akhir.
Namun demikian, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 telah dan sedang berjalan mendekati waktu pelaksanaan.
Tentang seri Pemilu 2014 ini, MK menyatakan, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan umum, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif, telah dibuat dan diimplementasikan sedemikian rupa.
Demikian juga persiapan-persiapan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara termasuk persiapan peserta pemilihan umum dan seluruh masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap akhir.
Pewarta: Pewarta: Joko SusiloUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.