Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menekankan hak penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh diintervensi, termasuk dalam hal penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka.
"(Penundaan) itu bisa dianggap intervensi. Tidak boleh dong. Itu hak KPK tidak boleh kita intervensi," jelas Zulkifli kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengimbau KPK menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan sebagai saksi atau tersangka terhadap seorang yang telah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018.
Pernyataan Wiranto itu didasari rencana KPK yang siap mengumumkan status tersangka beberapa calon kepala daerah yang diduga terlibat praktik korupsi.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan imbauan ini diberikan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
Menurut Zulkifli, sesungguhnya hal yang penting untuk dicarikan jalan keluar adalah cara mengatasi mahalnya biaya Pilkada.
Saat ini, kata dia, biaya untuk membayar saksi di satu daerah bisa mencapai ratusan miliar.
"Yang jadi soal itu pilkada mahal perlu biaya, jalan keluarnya bagaimana. Itu yang penting. Kalau tidak ada jalan keluar, OTT tinggal tunggu waktu saja. Contoh di Jawa Timur, untuk saksinya saja sudah Rp180 miliar, belum sama spanduk," beber Zulkifli yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Ketua MPR: hak KPK tidak boleh diintervensi
Rabu, 14 Maret 2018 14:25 WIB
(Penundaan) itu bisa dianggap intervensi. Tidak boleh dong. Itu hak KPK tidak boleh kita intervensi,