Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah berpedoman pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan awal puasa yaitu lewat Sidang Isbat.
"Penetapan awal puasa, pemerintah selalu sebagaimana keputusan MUI yang selalu menjadi pegangan pemerintah," kata Lukman di sela acara Rakor Pendidikan Islam di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan isbat itu juga untuk penetapan 1 Syawal dan 1 Zulhijah.
Menurut dia, Sidang Isbat itu mengakomodasi berbagai metode penetapan penanggalan hari besar Islam.
"Karena dengan Sidang Isbat itu berdasarkan penghitungan astronomi atau hisab yang selama ini digunakan Muhammadiyah," katanya.
"Kita Kementerian Agama dalam rangka apa yang telah menjadi keputusan MUI selain hisab juga berdasarkan rukyat posisi hilal atau melihat bulan pada saat akhir bulan di tanggal 29 bulan sebelumnya," kata dia.
Jadi, kata dia, dua hal yaitu hisab dan rukyat yang dijadikan pemerintah melalui Sidang Isbat.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah mengeluarkan maklumat soal awal puasa, hari lebaran dan awal Zulhijah yang didasarkan pada metode perhitungan astronomi.
Menanggapi hal itu, MUI mengajak umat untuk tetap menghargai maklumat tersebut. Toleransi juga agar dikedepankan bagi pihak yang menggunakan pedoman penetapan awal puasa dan hari besar keagamaan Islam dengan melihat bulan secara langsung.