"Waspadai modus baru berupa magang tetapi disertai praktik eksploitasi termasuk kategori 'trafficking'," kata Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Mengutip pemberitaan Koran Tempo, Ai mengatakan data sementara korban berjumlah 600 orang dari Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Pengiriman siswa-siswi magang ke luar negeri dari Nusa Tenggara Timur bahkan sudah berlangsung sejak 2009.
Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Tengah, korban mencapai 138 orang terdiri atas 86 korban dari Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur dan 52 korban dari salah satu SMK di Kendal, Jawa Tengah.
"Kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Direktur PT Sofia bernama Windy yang bekerja sama dengan PT Walet Maxim Birdnest milik Albert Tei di Selangor, Malaysia," tuturnya.
Dalam koordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur, data perdagangan anak sejak 2016 hingga 2018 mencapai 38 kasus di luar modus magang palsu tersebut.
"KPAI akan terus mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai prinsip-prinsip perlindungan anak," katanya.
Pewarta: Dewanto SamodroEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.