Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain Irvanto, KPK juga memanggil Made Oka Masadung, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto. Made Oka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus KTP-e.

"Hari ini (4/4) penyidik juga menjadwalkan kembali pemeriksaan Made Oka Masagung sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangan dokter, waktu istirahat satu minggu selesai kemarin 3 April 2018," ucap Febri.

Irvanto dan Made Oka Masagung, pengusaha dan juga rekan Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi proyek KTP-e pada 28 Februari 2018.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026