Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan lembaganya akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan paket KTP-elektronik (KTP-e) pada pekan depan.
"Untuk KTP-e ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun, Syarif belum mau membeberkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut.
"Nanti juga diumumkan," ucap Syarif.
Sebelumnya dalam kasus KTP-e itu, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.
Selain itu, KPK pada Kamis (25/7) juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN), tersangka kasus korupsi KTP-e lainnya.
Sidang terhadap Markus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.