Jakarta (Antaranews Babel) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada RS, selaku penjual minuman keras oplosan, yang telah menewaskan delapan orang setelah menenggaknya.
"Kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka kepada pemilik kios berinisial RS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus kematian delapan warga yang diduga akibat menenggak minuman keras campuran itu.
Indra menyebutkan polisi menjerat RS dengan tuduhan menjual minuman keras tanpa izin edar atau ilegal.
"Petugas menelusuri dan mengumpulkan bukti dugaan produk minuman RS yang membahayakan jiwa," ujar Indra.
Selain itu, petugas mengotopsi jasad, memeriksa darah dan muntahan korban tewas guna memastikan kematian termasuk hasil penelitian kandungan minuman keras yang terindikasi terdapat toksin atau racun.
Diungkapkan Indra, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Fatmawati mencapai tiga orang, korban tewas di Rumah Sakit Umum Pasar Minggu sebanyak tiga orang dan dua korban lainnya di RS Zahira Pasar Minggu.
Para korban meninggal dunia itu yakni W (32) warga Srengseng Sawah, AL (39) dan YH (32) warga Srengseng Sawah, FS (40) warga Beji Depok, Su (29), M (50), S (40), serta F (32).