Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari masukan terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.
"KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"KPK harus melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan perkara ini secara tuntas terhadap nama-nama yang disebutkannya dalam dakwaan perkara Budi Mulya, apapun resikonya karena itulah konsekuensi logis yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada masyarakat, bahwa dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang telah diakui dalam teori hukum pidana yang berlaku universal, kalau tidak kita akan ditertawakan oleh masyarakat dan dunia internasional, bahwa KPK memang telah melakukan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim Effendy.
"Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli dari luar mengenai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan," tambah Agus.
Agus menegaskan bila KPK memiliki alat bukti yang cukup maka lembaganya akan menindaklanjuti bukti tersebut.
"Kita akan mendengarkan masukan dari temen-temen penyidik dan penuntut yang kita tugaskan untuk mendalami itu. Nanti mungkin minggu ini kita akan mendapatkan itu," tambah Agus.
Agus juga belum berencana untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Belum (akan dipanggil), tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," ungkap Agus.
Baca : DPR: putusan praperadilan Bank Century upayakan kepastian hukum
Baca juga: MA hormati putusan hakim praperadilan Bank Century
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tapi mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.