Sungailiat (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, Senin.

"Raperda itu di antaranya tentang Rencana Pembangunan Jangka Mnengah Daerah Kabupaten Bangka 2014-2018," kata Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bangka, Herman Suhadi di Sungailiat.

Selain itu juga Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Rperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka.

"Saya berharap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Sementara Bupati Bangka Tarmizi Saat mengatakan ketiga raperda tersebut untuk menjawab pembangunan lima tahun ke depan. Sedangkan perubahan organisasi adalah untuk menata ulang dan mengintegrasikan serta menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

"Prinsipnya organisasi berdasarkan fungsi staf, lini dan teknis sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Dikatakan, ke depan Pemerintah Kabupaten Bangka dapat meningkatkan fungsi organisasi dan mengubah paradigma dalam memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat.

"Pengintegrasian organisasi ini untuk menyusun dan menata ulang semua organisasi sehingga dapat bekerja secara profesional," katanya.

Menurut dia, nantinya ada tiga Asisten dan 10 bagian Setda Bangka, ada bagian yang digabungkan seperti Bagian Perekonomian dengan Bagian Sumber Daya Alam, Bagian Kesra dengan Bagian Kemasyarakatan, dan Bagian Hukum berpisah dari Bagian Organisasi.

Pewarta: Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026