"Bagi masyarakat yang belum masuk DPT agar segera mendaftarkan diri supaya pada pelaksanaan pemilu mendatang bisa menggunakan hak suara mereka," ujar Ketua KPU Pangkalpinang, M Yusuf, Jumat.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang belum terdaftar akan didaftarkan sebagai pemilih khusus maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu pada 9 April 2014.
"Masyarakat yang belum terdaftar dan tidak memiliki NIK bisa mendatangi KPU dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga dan mereka akan diberikan surat pernyataan yang telah disediakan KPU," katanya.
Ditambahkannya, masyarakat tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di tempat mereka berdomisili dengan menunjukkan surat pernyataan yang telah mereka buat sesuai dengan surat pernyataan yang disediakan KPU.
Selain daftar pemilih khusus atau DPK, KPU Pangkalpinang juga akan membuat daftar pemilih khusus tambahan (DPKT) bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat mengunakan hak pilihnya.
"Masyarakat bisa menunjukkan KTP atau KK, maka mereka bisa memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau KK tersebut, dimana kesempatan mereka untuk memilih hanya satu jam saja yaitu mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," jelasnya.
Ia menjelaskan, selain masyarakat yang memiliki identitas, DPKT juga diberikan kepada masyarakat yangg tidak memiliki identitas kependudukan.
"Mereka bisa dimasukkan ke DPKT dengan ketentuan warga negara Indonesia yang sudah terpenuhi syaratnya sebagai pemilih dengan menunjukkan surat keterangan domisili atau surat keterangan ketua RT setempat," ujar Yusuf.
Pewarta: Pewarta: Try Mustika HardiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.