Koba (Antaranews Babel) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman meminta manajemen RSUD menindak tegas oknum pegawai yang diduga melakukan pungutan retribusi di luar ketentuan.
"Retribusi di RSUD sudah ada ketentuannya, bahkan diperkuat dengan Perda, dan kalau ada oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan tentu itu melanggar maka harus ditindak tegas," katanya di Koba, Jumat.
Algafry menegaskan hal itu menyikapi dugaan oknum petugas RSUD melakukan pungutan di luar ketentuan terhadap pasien yang dikhitan atau disunat.
"Ketentuan retribusi untuk pasien demikian sudah ada, kalau memungut biaya di luar ketentuan retribusi tentu sudah melanggar dan harus ada sanksi terhadap pelakunya," katanya.
Ia menambahkan kasus tersebut harus ditindaklanjuti karena terkait dengan nama baik RSUD dan dunia kesehatan di Kabupaten Bangka Tengah. "Jangan dianggap kejadian biasa," katanya
Kabid Pelayanan RSUD Bangka Tengah, Aries Noordiansyah mengakui ada oknum petugas yang meminta biaya lebih dan tidak sesuai ketentuan sehingga dipertanyakan keluarga pasien yang disunat atau dikhitan.
"Kami tidak menampik kasus tersebut dan pelakunya sudah dipanggil, kami berikan surat peringatan keras dan uang yang dipungut wajib dikembalikan," katanya.
Berita Terkait
"Bang Ayi" dan krisis listrik di Pulau Nangka
12 November 2024 12:42
Algafry: Cakupan JKN Bangka Tengah capai 97,53 persen
3 November 2024 15:06
Algafry-Efrianda usung program ekonomi hijau sebagai landasan pembangunan
25 Oktober 2024 18:27
Pasangan Berlian sampaikan gagasan brilian dalam debat publik
25 Oktober 2024 08:54
Bupati Bangka Tengah ingatkan ASN cerdas gunakan media sosial
11 September 2024 21:53
Bangka Tengah siapkan lahan 30 hektare bangun kampus Polman
11 September 2024 16:59
Bupati Bangka Tengah: Tumbuhkan daya juang anak cegah pernikahan dini
29 Agustus 2024 23:44
Algafry Rahman diusung delapan partai politik maju Pilkada 2024
29 Agustus 2024 19:49