Malang, (Antaranews Babel) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan ekspor nonmigas pada Juli 2018 mencapai 19 persen menjadi 14,81 miliar dolar AS jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 yang sebesar 12,44 miliar dolar AS.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa capaian nilai ekspor nonmigas tersebut merupakan yang tertinggi hingga pertengahan 2018.
Bahkan, hampir menyamai capaian nilai ekspor nonmigas tertinggi dalam tujuh tahun terakhir, yaitu 14,82 miliar dolar AS pada 2011.
"Kinerja ekspor bulan Juli 2018 menunjukkan sinyal positif dalam upaya pencapaian target ekspor yang telah ditetapkan pemerintah," kata Enggartiasto.
Enggartiasto menambahkan, secara kumulatif ekspor nonmigas Januari-Juli 2018 mencapai 94,21 miliar dolar AS, atau 11,1 persen dibanding periode yang sama tahun 2017 (YoY) yang sebesar 84,83 miliar dolar AS.
Pencapaian kinerja ekspor tersebut memperkuat optimisme pencapaian target pertumbuhan ekspor nonmigas 11 persen pada 2018.
Beberapa komoditas utama ekspor nonmigas yang berkontribusi terbesar terhadap peningkatan ekspor Januari-Juli 2018 adalah bijih, kerak, dan abu logam (HS 26), besi dan baja (HS 72), bubur kayu atau pulp (HS 47), berbagai produk kimia (HS 38), dan benda-benda dari besi dan baja (HS 73).
Kenaikan ekspor beberapa komoditas tersebut disebabkan oleh menguatnya harga ekspor, terkecuali untuk komoditas bijih, kerak, dan abu logam (HS 26). Menguatnya harga ekspor terindikasi dari adanya kenaikan nilai ekspor yang lebih besar dari kenaikan volumenya.
Di saat yang sama, Enggartiasto menyampaikan bahwa ekspor ke China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan ekspor nonmigas Januari-Juli 2018. Kenaikan ekspor tersebut didukung oleh peningkatan permintaan pasar dalam negeri mereka.
Kemendag mempersiapkan berbagai langkah untuk menyikapi defisit neraca perdagangan, dimana hingga Juli 2018, neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar 3,09 miliar dolar AS.
Langkah-langkah tersebut akan ditempuh dengan menggalakkan ekspor ke negara-negara nontradisional dan mengurangi hambatan akses pasar di negara-negara tujuan ekspor.
Di bidang impor, Kemendag tengah melakukan langkah-langkah pengendalian impor barang konsumsi. Kemendag juga bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan untuk membahas rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang impor yang sudah ada substitusinya di dalam negeri.