"Ketujuh anggota KPID ini dikukuhkan agar mereka ?mampu menjadi pengawas dalam media menyiarkan informasi yang edukatif dan professional," kata Abdul di Pangkalpinang, Senin.
Dilantiknya tujuh anggota komisioner KPID diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan mampu mengawal penyiaran informasi di daerah.
"Kita mengucapkan selamat kepada para komisioner yang dilantik. Semoga kedepan dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya," ujarnya.
Wakil Ketua KPID Babel, Eko Tejo Marvinto mengatakan, para komisioner KPID yang dilantik akan bersinergi dengan Pemkab setempat untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
"Diawal kerja ini kita akan membentuk forum komisioner untuk dapat saling bersinergi bersama dalam mengawal penyiaran informasi guna mendorong kemajuan pembangunan di daerah," ujarnya.
Tujuh anggota Komisi Penyiaran ?Informasi Daerah Babel Periode 2018-2022 yang dilantik yakni, M.Adha Al-Kodri, Rusdiar, Imam Ghozali, Sarli Sunarya, Febry Aginda Ginting dan Bagong Susanto.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.