Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zulkarnain menegaskan saksi dari partai politik yang ditugaskan di tempat pemungutan suara harus dilengkapi dengan surat mandat dari partai politiknya, dengan cap basah.
"Semua saksi yang akan menjalankan tugasnya dari partai politik peserta pemilu harus dibekali surat mandat dengan dicap basah dari partai politik yang bersangkutan," katanya di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan surat mandat bagi saksi dari partai politik yang disertai cap basah merupakan suatu aturan yang harus dijalankan oleh semua saksi, dan pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat menolak saksi tersebut jika tidak memenuhi ketentuan itu.
"Ketua KPPS di TPS dapat menolak keberadaan saksi tersebut kalau tidak membawa surat mandat dari partai politik yang dimaksudkan serta harus dicap basah," jelasnya.
Dijelaskan, surat mandat dan cap basah harus dikeluarkan partai politik bukan dari seorang calon legislatif karena saksi diperuntukan untuk partai bukan untuk caleg.
"Selain menolak saksi yang tidak membawa surat mandat dari partai politik, Ketua KPPS juga berharap melarang bagi saksi yang dibekali dengan surat mandat namun hanya foto kopi," jelasnya.
Zulkarnain meminta kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar memahami aturan tersebut agar terwujud pemilu dengan hasil yang jujur dan adil.
"Saya tidak mengharapkan terjadi kesalah pahaman di lapangan antara saksi dari partai politik dengan pihak KPPS akibat surat mandat tersebut," katanya.
Disampaikan juga bahwa, saksi dari partai politik jumlahnya dapat diperbolehkan dua orang disetiap TPS, untuk saling bergantian dengan saksi yang lainnya dengan tetap membawa surat mandat dan cap basah partai politik.
"Jika saksi mengalami kendala boleh diganti dengan saksi lain untuk melakukan pengawasan di TPS, namun tetap memenuhi aturan yang berlaku yakni, dibekali surat mandat partai politik," katanya.