Selain itu, mereka menuntut moratorium pertambangan dan menuntaskan Perda renzana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di daerah, kata Herman, salah satu nelayan asal Belinyu, di Pangkalpinang, Senin.
"Ini sudah ke sekian kalinya kita melakukan unjuk rasa terkait pertambangan ini. Namun hingga saat ini kami merasa pemerintah tidak mengakomodir kepentingan kami nelayan," kata Herman.
Ia mengatakan penguasaan ruang hidup dan sumber penghidupan rakyat dan izin usaha pertambangan mengakibatkan ketimpangan penguasaan agraria. Nelayan kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan oleh ekspansi pemilik modal besar yang mengesampingkan keadilan kepada rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.
Oleh karena itu, para nelayan dari empat kabupaten yang ada di Bangka melakukan aksi damai untuk mengingatkan pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan berpihak kepada masyarakat dan lingkungan.
"Kami minta tolong kapal isap yang beroperasi di Teluk kelabat itu dihentikan meski itu ilegal atau legal karena berdampak pada hasil tangkapan nelayan. Daerah teluk kelabat kita minta di zero kan dari pertambangan," ujarnya.
Sementara Aliansi nelayan tuing, Pesaren menambahkan, banyak nelayan berharap wilayah tangkapan dibebaskan dari zona tambang laut. Olrh karena itu nelayan betharap pemerintah daerah mengakomofir kepentingan rakyat.
"Kita minta Pemerintah dapat mengakomodir kepentingan rakyat dalam Perda RZWP3K. Kami minta usulan kami dimasukkan dalam Perda karena selama ini jalur tangkapan nelayan semakin sempit," ujar dia.
Sekretaris daerah Babel, Yan Megawandi saat menerima perwakilan nelayan yang melakukan orasi mengatakan, tidak ada kesengajaan Pemerintah Provinsi untuk memperlambat usulan Perda RZWP3K.
Usulan ini juga sudah disampaikan ke Kementrian, namun masih dalam proses pengkajian karena disini pula ruang untuk Babel menjual pariwisata sehingga harus disusun dengan baik.
"Ekosistem kita memang sedang tidak sehat, namun kita berupaya menyehatkan. Tidak ada keinginan kita memperlambat RZWP3K, namun kita berupaya menyusunnya dengan baik," ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Daswinto menambahkan, tinggal poin 11-17 yang belum selesai untuk RZWP3K. Sesuai target bersama kita upayakan selesai Oktober.
"Kita juga ingin ini cepat diselesaikan, namun karena berbenturan dengan proses perundang-undangan, jadi sedikit terlambat. Jika konsultasi teknis selesai, kita akan melakukan konsuktasi publik," ujarnya.