Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemblokiran situs skandal calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak terkait dengan Pemilu 2019, melainkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kemarin Sandiaga Uno (penutupan situs skandal Sandiaga) itu tidak dikaitkan konteks pilpres," kata Rudiantara di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu.
Situs skandal Sandiaga tidak diblokir karena permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait kampanye hitam, tetapi menggunakan UU ITE setelah Polri mendapat laporan.
"Itu dilaporkan polisi dan kami mendapatkan tembusannya ada tindak pidana bisa dianggap melanggar UU ITE, jadi kami take down," ucap Menkominfo.
Apabila merasa dirugikan oleh situs tertentu, masyarakat dapat melapor kepada polisi yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs yang merugikan tersebut.
Untuk kaitan dengan konteks Pemilu 2019, aturan atau rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU dan pengawasan Bawaslu, seperti konten dalam akun di media sosial yang telah didaftarkan pada KPU.
Konten negatif yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam akun media sosial selain yang didaftarkan pada KPU akan ditangani dengan UU ITE.
Sebelumnya, beredar situs bermuatan negatif tentang Sandiaga Uno, sejumlah operator seluler sudah menutup akses ke situs tersebut, tetapi masih ada yang dapat membukanya.
Operator setidaknya membutuhkan waktu satu hari setelah permintaan blokir dari Kominfo.
Berita Terkait
Pengalaman Rudiantara jadi acuan calon dirut salah satu perusahaan BUMN
26 November 2019 12:23
Rudiantara ditunjuk sebagai Direktur Utama PLN
25 November 2019 14:12
Menkominfo ingin LKBN ANTARA integrasikan seluruh "newsroom" kementerian
27 Agustus 2019 18:25
Menkominfo ingatkan masyarakat hati-hati gunakan aplikasi FaceApp
23 Juli 2019 23:12
Indonesia-Arab Saudi sepakati kerja sama dalam bidang digital
4 Juli 2019 21:44
Menkominfo: Grup WhatsApp dipantau jika terkait kasus hukum
18 Juni 2019 13:58
Menkominfo: Nilai satelit sekitar Rp22 triliun
26 Maret 2019 09:34
Menkominfo: Indonesia perlu dorong fintech guna tingkatkan inklusi finansial
12 Maret 2019 18:10