"Kami sudah melakukan rapat pleno KPU Kabupaten Bangka Barat dan memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di dua lokasi, masing-masing TPS 03 Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip dan TPS 01 Desa Tebing, Kecamatan Kelapa,"Muntok, (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, memutuskan menggelar pemilu ulang di dua tempat pemungutan suara pada Minggu (13/4).
"Kami sudah melakukan rapat pleno KPU Kabupaten Bangka Barat dan memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di dua lokasi, masing-masing TPS 03 Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip dan TPS 01 Desa Tebing, Kecamatan Kelapa," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Martono di Muntok, Jumat.
Ia menjelaskan pemungutan suara ulang itu, terkait dengan usulan dari ketua KPPS di dua TPS tersebut karena saat pemungutan suara, Rabu (9/4) ditemukan surat suara yang tertukar.
Ia menjelaskan saat dilaksanakan penghitungan suara di dua TPS tersebut, ternyata ditemukan surat suara yang tertukar, masing-masing di TPS 03 Desa Kundi ditemukan tujuh surat suara dari daerah lain, yaitu dari Bangka Selatan,
"Dan untuk di Desa Tebing juga ditemukan ada tujuh surat suara dari Daerah Pemilihan Bangka Barat 2," kata dia.
Ia mengatakan pada pemungutan suara ulang, penyelenggara hanya akan memberikan surat suara kepada pemilih berupa surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, sesuai dengan surat suara yang bermasalah.
Ia menjelaskan pemilihan ulang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran KPU Nomor 306/KPU/IV/2014 tertanggan 9 April 2014 perihal Penanganan Surat Suara Tertukar.
"Keputusan ini sudah melalui rapat pleno seluruh anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, terdiri dari Martono sebagai ketua dan empat anggota, yaitu Yulizar, Pardi, Harpandi, dan Erika Herlina," kata dia.
KPU setempat sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait dengan hal tersebut kepada PPK, PPS, KPPS terkait dan seluruh pengurus parpol untuk menyiapkannya agar pelaksanaan pemungutan suara ulang berjalan sesuai aturan dan lancar.
Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.