Jakarta (Antaranews Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial IAW san RMY terkait penembakan peluru nyasar pada dua anggota DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
"Keduanya diduga lalai saat latihan menembak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, di Jakarta Selasa.
Ia menjelaskan, penyidik menelusuri bukti proyektil peluru senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan peluru milik tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan proyektil peluru itu identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di Lapangan Tembak Senayan, yang jaraknya cuma "sepelemparan batu" dari Gedung Parlemen.
IAW dan RMY dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pistol merek dan tipe Glock 17 kaliber sembilan milimeter, peluru 9×19, tiga magazine (wadah penyimpan peluru di pistol) berikut tiga kotak peluru ukuran 9×19. Glock --bukan standar pistol sport-- dengan bahan dasar polimer diperkeras lazim dipakai kalangan penegak hukum dan militer di banyak negara.
Juga satu pistol sport merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 0,40 warna hitam, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 0,40.
Sebelumnya, dua tembakan peluru nyasar di ruangan anggota DPR, Wenny Waraow dan Bambang Purnama, pada Senin sekitar pukul 14.40 WIB.
Sebetulnya ada aturan, prosedur, dan etika yang mengikat semua petembak atau atlet tembak saat berlatih atau berlomba di lapangan tembak. Semuanya untuk menjamin keamanan dan keselamatan semua pihak di lapangan tembak.
International Practical Shooting Confederation yang berkantor pusat di Amsterdam mengeluarkan berbagai aturan umum dan khusus pada olahraga menembak ini.
Di antara yang pokok adalah memastikan magazine dicopot dari pistol dan mengokang serta menembakkan pistol tanpa magazine itu ke tanah saat pistol itu tidak dipakai. Jika masih ada peluru yang tersangkut, maka dia dipastikan meletus dan melesat ke dalam tanah sehingga tidak membahayakan orang.
Kemudian, laras senjata api harus selalu diarahkan ke tanah, dan larangan keras untuk mengarahkan laras senjata api ke arah horizontal (di antaranya di ketinggian dada/kepala manusia) atau ke arah atas. Juga, semua aktivitas di lapangan atau arena lomba tembak harus sepengetahuan dan atas perintah pengawas latihan/lomba.