Pangkalpinang, (Antaranews Babel) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menahan Huabin (54 tahun), Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China yang sebelumnya di tahan Tim pengawasan orang asing Kota Pangkalpinang dalam operasi gabungan pada Selasa, 4 Desember 2018.
"Penahanan ini kita lakukan karena adanya dugaan tindak pidana pelanggaran keimigrasian terkait kegiatannya di wilayah Indonesia, khususnya Babel," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Mas Ari, Rabu.
Ia mengatakan, dari hasil operasi tim pengawasan orang asing menahan Huabin karena di duga melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan visa yang dikeluarkan pemerintah.
Huabin diduga bekerja di PT Putra Bangka, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan pengolahan zircon dengan menggunakan visa kunjungan.
"Kita akan mrelakukan penahanan terhadap Huabin hingga diterbitkannya hasil penyidikan dari imigrasi terkait pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Plt kasi intelejen dan penindakan keimigrasian, Muksin menambahkan, pihaknya akan melakukan penyidikan secara mendalam untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.
Jika sudah cukup bukti bahwa WNA tersebut ilegal, maka sanksi paling berat adalah kurungan selama lima tahun sesuai ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Namun jika kita mengambil dari segi administratif saja maka kita akan lakukan pendeportasian dan pencekalan, yakni diusir dan dicekal tidak boleh lagi masuk ke Indonesia," ujarnya.
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang deportasi WNA asal Malaysia
19 Juni 2023 20:56
Kemenkumham Babel: Imigrasi Pangkalpinang lakukan layanan paspor simpatik
15 Januari 2023 17:11
Kantor Imigrasi Tanjung Pandan menjemput bola layani pembuatan paspor
27 Desember 2022 14:56