Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau penangkalan terhadap warga negara Malaysia dengan inisial MNA (Mona Cola Anak Melina) yang melakukan pelanggaran keimigrasian karena menggunakan identitas mantan istri suami siri untuk tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan kronologi kejadian berawal dari hari Selasa, 06 Juni lalu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendapat informasi dari Pokres Bangka tentang adanya orang yang diduga warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di komplek perkebunan sawit Desa Dalil, Kecamatan BakeM Kabupaten Bangka.
Setelah itu Kepala Sub Seksi intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPU Pangkalpinang bergerak cepat bersama 1 staff menuju Desa Dalil untuk melakukan pengawasan dan mendapati satu orang perempuan yang diduga WNA tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah sebagai orang asing.
"Petugas membawa 1 perempuan yang diduga WNA dan satu orang laki-laki yang merupakan WNI ke Kantor kita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu saat menggelar pressconference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Senin siang.
Wahyu mengatakan dari hasil pemeriksaan mendalam diperoleh bahwa yang bersangkutan berinisial MNA berkewarganegaraan Malaysia yang dibuktikan oleh salinan Identity Card, salinan paspor dan surat kedutaan besar Malaysia untuk Indonesia dengan nomor surat (033) 380/2/5-2(30/23).
Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 29 April lalu dengan pos lintas batas negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama suami sirinya Muhammad Rusdin yang WNI karena tidak memiliki paspor dan dokumen.
Setelah itu dari Serian Malaysia ke perbatasan Entikong mereka melanjutkan perjalanan dengan mobil Avanza memuji Pontianak dan dari Pontianak ke Jakarta dan kemudian ke Pangkalpinang menggunakan pesawat udara.
Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk masuk melintasi wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan Kartu Keluarga (KK) yang bernama Baiq Siti Sri Suarnianti sehingga yang bersangkutan berhasil mengetahui petugas dengan Identitas tersebut.
"Ia menggunakan identitas tersebut untuk membeli tiket pesawat rute Pontianak - Jakarta dan Jakarta - Pangkalpinang. Ia juga sudah tinggal di Desa Dalil dan menjalani aktivitasnya sebagai ibu rumah tangga selama 1 bulan lebih dan alasannya ke Indonesia ini hanya untuk ikut suami sirinya," terang Wahyu.
Wahyu menambahkan, pendeportasian atau pemulangan yang bersangkutan akan dilakukan Rabu (21/06) besok, Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang sudah berkoordinasi dengan Kedutaan besar di Jakarta.
"Pemulangan akan kami lakukan Rabu besok dengan pengawalan ketat dari anggota kami. Biaya pemulangan yang bersangkutan secara pribadi namun jika tidak sanggup kita minta kedutaan besar yang membiayai. Kami hanya membiayai petugas kami saja," ujarnya.
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Pangkalpinang deportasi WNA asal Malaysia
27 November 2020 16:17
Kemenkumham Babel: Imigrasi Pangkalpinang lakukan layanan paspor simpatik
15 Januari 2023 17:11
Imigrasi Pangkalpinang salurkan 132 paket sembako kepada masyarakat terdampak COVID-19
20 Mei 2020 16:28
Imigrasi Pangkalpinang tahan WNA asal China
6 Desember 2018 11:33
MUI prihatin soal pendeportasian Ustadz Abdul Somad
25 Desember 2017 05:21
62 LSM Kecam Pendeportasian Aktivis HAM Indonesia
8 Januari 2016 00:17
Imigrasi Kemenkumham Babel terbitkan 1.722 dokumen izin tinggal WNA
7 November 2024 08:59
Imigrasi Kemenkumham Babel tindak 12 WNA langgar aturan
2 November 2024 11:23