Jakarta (Antaranews Babel) - PT Industri Kereta Api (INKA) menggandeng Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI untuk mengantisipasi berbagai permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Keterangan tertulis menyebutkan sinergi antardua instansi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Direktur Utama (Dirut) INKA Budi Noviantoro dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati, di Jakarta, Senin.
Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Korps Adhyaksa terhadap upaya pemerintah menjalankan sektor industri kereta api nasional yang bertujuan akhir pemerataan pembangunan nasional.
"Pemberian jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada instansi Pemerintah, di mana di dalamnya termasuk pula Badan Usaha Milik Negara, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke.
Bidang Datun Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
Pertimbangan Hukum dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana.
Selain itu, Bidang Datun Kejaksaan RI juga dapat memberikan Bantuan Hukum (nonlitigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.
Sejalan dengan itu, INKA memiliki peran yang sangat strategis yang ditunjukkan dengan meningkatnya eskalasi proyek pengadaan kereta api. Saat ini, misalnya, INKA sedang menyelesaikan beberapa kontrak tahun jamak pesanan kereta baik dari dalam maupun luar negeri, antara lain 438 unit Kereta Penumpang Stainless Steel dan 31 rangkaian kereta LRT (Light Rail Transit) Jabodebek pesanan PT KAI (Persero), 250 kereta penumpang pesanan Bangladesh Railway, enam Diesel Multiple Unit (DMU), 3 lokomotif dan 15 kereta penumpang pesanan Philippines National Railway (PNR).
Mengingat begitu pesatnya persaingan dan tantangan dunia usaha, pengelolaan perusahaan oleh Direksi INKA harus didasarkan pada sifat kehati-hatian (prudent) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di sisi lain potensi permasalahan hukum yang muncul pun semakin kompleks.
"Dengan semakin berkembangnya PT INKA, pesanan semakin banyak baik itu pesanan dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan adanya kesepakatan ini, kami menjalin kerja sama agar bisnis yang sedang kita jalankan ini pada track sesuai peraturan hukum,” kata Dirut INKA Budi Noviantoro.
Karena itu, sinergi dengan Bidang Datun dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen manajemen INKA untuk dapat menjaga legalitas proses bisnis perusahaan serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).