Tanjung Pandan, Babel (Antaranews Babel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Pandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang milik negara tersebut adalah hasil peniyataan operasi pasar penindakan kepabenan dan cukai periode 2017 hingga 2018," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian Timur, Agus Rofiudin di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti hasil penindakan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Pelayanan dan Lelang (KPKNL).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari rokok ilegal sebanyak 11.482 batang, tembakau iris seberat 4.580gram, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 30 botol, dan 77 item lainnya yang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, makanan, pakaian bekas, dan barang elektronik.
Adapun perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp.28.631.000 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp.9.105.300.
"Barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap impor barang kiriman via kantor pos, lalu bea, impor barang bawaan dari luar negeri dan hasil operasi pasar," katanya.
Ia mengatakan kantor bea dan cukai di daerah itu terus meningkatkan upaya pengawasan sehingga mencegah masuknya barang-barang ilegal tersebut di pintu-pintu kedatangan orang maupun barang melalui pelabuhan udara ataupun laut.
"Dengan adanya pelabuhan udara internasional kami sudah siap baik SDM dan infrastruktur. Kemampuan SDM sudah kita latih, infrastruktur sudah ada berupa alat penyinaran, terutama narkotika yang kita waspadai," katanya.