Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kantor hukum Lex Justitia memfasilitasi keluarga korban Lion Air JT 610 dengan menyediakan jasa pengacara terpercaya yang bekerjasama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago, Amerika Serikat.
"Disini kami menawarkan dan mengimbau para keluarga korban Lion Air JT610 agar berhati-hati memilih pengacara. Jangan terlena dengan janji-janji. Carilah pengacara yang handal, berpengalaman dalam menangani kasus aviasi," kata Keizerina Devi Azwar, Konsultan Hukum Lex Justitia, saat beraudiensi dengan beberapa keluarga korba Lion Air JT 610, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, kantor hukum Lex Justitia bekerjasama dengan Nolan Law Group, yang memiliki pengalaman dalam berbagai kasus aviasi, termasuk beberapa kasus yang melibatkan kecelakaan pesawat udara, dimana di dalamnya terdapat warga negara Indonesia (WNI).
Banyak kasus penerbangan (aviasi) yang berhasil ditangani oleh Lex Justitian bersama Nolan Law Group, seperti kasus Garuda GA 152 yang jatuh di Medan dan Silk Air 185 di Paembang pada tahun 1997 lalu.
Lion Air 386 di Riau dan Garuda GA421 yang jatuh di di Bengawan Solo pada tahun 2002. Mandala Air Lines 091 yang jatuh di Medan pada tahun 2005. Garuda 200 yang jatuh di Jogjakarta pada tahun 2007, Lion Air 904 di Bali 2013, MH 17 di Rusia, MH370 yang hilang pada tahun 2014 dan kecelakaan kerja tambang freeport 2013.
Disini Lex Justitia membantu para keluarga korban memilih pengacara di luar negeri, yakni pengacara yang handal dan bisa mengatasi kasus Aviasi, karena Boeing adalah perusahaan besar sehingga tidak mudah menghadapinya dalam mencairkan asuransi yang menjadi hak keluarga korban kecelakan penerbangan.
Pengacara kecelakaan penerbangan bertugas menyelidiki keadaan sekitar penyebab kecelakaan penerbangan. Mereka meninjau laporan kecelakaan dan insiden untuk menentukan apakah kecelakaan terjadi sebagai akibat dari peralatan yang rusak, pelanggaran peraturan FAA, kesalahan pilot, masalah dalam desain atau struktur pesawat udara, kelalaian oleh karyawan stasiun layanan penerbangan atau kelalaian olrh pengontrol lalu lintas udara.
Dengan informasi ini mereka menegosiasikan penyelesaian dengan mereka yang bertanggungjawab atas kecelakaan atau sebagai bahan mereka mengajukan tuntutan hukum agar hakim atau juri menentukan hasil.
"Banyak kasus yang sudah kami tangani bersama. Sistem penyelesaian hukum di Indonesia belum begitu baik dan biaya-biaya harus diperhatikan dengan hati-hati," ujarnya.
Sistem pembayaran pengacara untuk kasus aviasi di Amerika Serikat menggunakan system contigency fee, dimana pengacara akan dibayar setelah kasus di selesaikan. Pengacara bekerja dan mengeluarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian kasus.
Umumnya contigency fee dalam kasus aviasi adalah 1/3 atau 33 1/3 persen dari jumlah yang diperoleh nantinya. Contigency fee jarang dikenal di Indonesia sehingga ini membuat orang terlena. Selain contigency fee, keluarga juga akan dipotong biaya-biaya yang dikeluarkan pihak pengacara dalam melaksanakan kasusnya.
"Dengan sistem tersebut memberi kemudahan bagi keluarga korban yang memiliki kesulitan dalam keuangan untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.
"Biaya dan jasa kepengacaraan tidak perlu dibayar apabila tidak ada pembayaran akhir berupa putusan pengadilan ataupun penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan," ujarnya.
Ia menambahkan, tidak ada kasus yang tidak berhasil ditangani Lez Justitia bersama Nolan Law Group. Semua kasus diselesaikan dengan hasil yang maksimal.
Harusnya aturan hukum di Indonesia mengikuti hukum luar negeri, dimana kecrlakaan penerbangan, satu korban yang meninggal asuransinya Rp 2,5 miliar, bukan Rp 1,25 miliar yang dibuat sesuai peraturan Menteri Perhubungan.
"Jika melihat dari nilai asuransinya aja hak WNI sudah terabaikan, tidak sebanding dengan maskapai yang enaknya dapat uang asuransi sangat banyak. Karena itu kita ingin membantu mereka memperjuangkan ini," ujarnya.
Devi berharap, apa yang dilakukan oleh para pengacara atau lowyer dari Amerika akan berdampak baik untuk masyarakat Indonesia, khususnya Pemerintah agar benar-benar memperhatikan penegakan hukum di Indonesia.
"Semoga apa yang dilakukan lowyer dari Amerika memberi dampak untuk pemerintah indonesia agar hukum lebih diperhatikan, bukan masalah nilai uangnya," ujarnya.