Sungailiat, (Antara Babel) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nazalyus, mengatakan pengendalian kawasan hutan sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah kabupaten, sedangkan pemerintah pusat hanya memegang legalitas perizinan yang bersifat vital.
"Kewenangan yang diberikan pemerintah daerah tingkat kabupaten oleh pemerintah pusat atas pengendalian hutan sebagai wujud hak otonomi daerah atas kawasan hutan di daerahnya," katanya di Sungailiat, Kamis.
Selain kewenganan pengendalian hutan, kata dia, pemerintah kabupaten juga diberikan hak melakukan pengawasan atau pengamanan hutan serta produksi hasil hutan, sementara pemerintah pusat hanya berkewenangan mengeluarkan izin usaha hutan yang bersifat vital seperti izin pengelolaan Hutan Taman Industri (HTI).
"Izin pengelolaan HTI yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan harus terlebih dahulu ada surat rekomendasi dari pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati setempat," jelasnya.
Sementara keterlibatan pemerintah provinsi, kata dia, hanya sebagai pembina teknis bagi pemerintah kabupaten dalam hal pengelolaan kawasan hutan.
"Sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, kewenangan kami dari pemerintah provinsi hanya sebatas memberikan pembinaan teknis kepada pemerintah kabupaten,bahkan pemerintah provinsi tidak memiliki personel polisi kehutanan untuk melakukan pengawasan," jelasnya.
Dia mengimbau kepada pemerintah kabupaten untuk lebih meningkatkan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat pada saat akan melakukan kebijakan pengelolaan kawasan hutan oleh pihak swasta.
"Koordinasi itu diperlukan agar terjalin sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola hutan mengingat kawasan HTI merupakan kawasan hutan milik negara yang perijinannya masih melibatkan pemerintah pusat," jelasnya.
Menurutnya, dalam hal pengamanan kawasan hutan diperlukan sudut pandang yang sama antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.