Pangkalpinang (Antaranews Babel) - BPJS Kesehatan cabang Pangkalpinang tetap menjalin kerja sama dengan rumah sakit yang ada di Bangka Belitung guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada para peserta JKN-KIS di daerah itu.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Pangkalpinang, Anugrah Maha Putra, Rabu, mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan Pangkalpinang masih menjalin kerja sama seperti biasa dengan seluruh rumah sakit yang terdaftar.
"Untuk kerja sama yang terjalin selama ini tetap berjalan seperti biasa, sejauh ini kami sudah menjalin kerja sama dengan 134 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 23 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan," katanya.
Mengenai rumah sakit yang belum terakreditasi, sesuai dengan kesepakatan Dirut BPJS Kesehatan dengan Menteri Kesehatan bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS.
"Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional," ujarnya.
Dikatakannya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun, karena hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.
"Sejauh ini untuk hubungan kerja sama dengan dengan rumah sakit seperti RSUD Depati Hamzah, Bhakti Timah, Bhakti Wara, Muhaya dan Siloam tetap berjalan seperti biasanya, begitu juga untuk rumah sakit yang ada di kabupaten lain juga tetap berjalan seperti biasa," katanya.
Menurut dia, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata, ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi.
"Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisa kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah," ujarnya.
Adapun yang menjadi kriteria teknis pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia seperti tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.
BPJS Kesehatan tetap jalin kerja sama dengan rumah sakit di Babel
Rabu, 9 Januari 2019 19:08 WIB