Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat adanya 534 penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka, Imam Supiar di Sungailiat, Senin, 534 penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT itu merupakan hasil pendataan di lapangan.

"Jumlah tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan Sekolah Luar Biasa yang disamakan dengan data pemilih di KPU," katanya.

Dia mengatakan, jika terdapat disabilitas yang sudah memenuhi syarat memilih namun belum ada dalam DPT, maka dapat dimasukan dalam data DPT tambahan.

"Pemilih disabilitas, terutama tuna netra nantinya akan mendapat pendampingan dari petugas dengan catatan yang dianjurkan kalau bisa pendampingnya dari keluarganya sendiri agar bisa benar-bebar terjaga kerahasiannya," katanya.

Menurut dia, jika tidak ada pihak keluarga yang mendampingi maka ditunjuk petugas dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Petugas KPPS yang ditunjuk mendampingi pemilih disabilitas terlebih dulu harus mengisi formulir pernyataan netral," katanya.

Petugas pendamping disabilitas, menurut dia, selain mengisi formulir pernyataan sikap netrat, bersangkutan juga sudah mendapat pembekalan batasan pendampingan.

Formulir pernyataan tersebut menegaskan bahwa petugas KPPS yang mendampingi pemilih disabilitas tidak diperbolehkan menyampaikan pilihan disabilitas itu kepada siapapun.

Sedangkan bagi disabilitas mental, kata dia, harus ada surat keterangan dokter jiwa untuk menentukan siapa yang masih bisa memberikan hak suaranya.

"Teman-teman disabilitas mempunyai hak yang sama menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya guna kepentingan pembangunan lima tahun kedepan," katanya.

Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026