Penghormatan dan dorongan itu telah mewujud dalam banyak hal, misalnya dalam bidang hukum, banyak terjadi positivisasi hukum dan moral agama.
Demikian pula dalam hal pendidikan, negara merasa harus yakin bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan agamanya masing-masing, dan itu difasilitasi oleh negara -sesuatu yang unbearable di negara-negara sekular. Ini bukan wujud penundukan negara terhadap agama sebagaimana pernah disinyalir oleh sementara kalangan.
Dalam bidang hukum, ini juga sekaligus menunjukkan penghormatan negara terhadap pluralisme hukum dalam bidang-bidang tertentu. Seberapa jauh pluralisme dalam hal ini bisa berjalan, tampaknya belum menemukan destinasi finalnya.
Memang dalam praktek terkadang masih terdapat sejumlah inkonsistensi dan bahkan ketegangan dan konflik antara moral agama dan ketentuan hukum. Namun ini adalah konsekuensi logis dari pilihan di atas tadi, -bukan negara agama bukan pula sekular, dan itu tidak akan pernah berakhir.
Menjadikan urusan agama sebagai bagian dari urusan negara bukan tanpa risiko, sayangnya. Agama tidak sekedar persoalan hubungan antara manusia dengan Tuhan (ibadah mahdhah), tetapi juga manusia dengan manusia (muamalah). Bahkan tidak jarang kita jumpai persoalan hubungan antar manusia diberi ruh ketuhanan. Sejak seorang manusia lahir (bahkan sebelum lahir) sampai meninggal banyak sekali episode yang diberi nilai-nilai ketuhanan.
Misalnya, aborsi banyak ditentang oleh ahli agama karena menilai bahwa hidup dan mati adalah kehendak Tuhan. Demikian pula kegiatan yang sangat mundane atau secara esensial duniawiyah seperti perbankan sebisa mungkin diberi ruh ketuhanan, maka lahirlah perbankan syari'ah, penginapan syari'ah.
Bahkan di Solo terdapat kolam renang syari'ah, dan sebagainya. Amerika Serikat yang mendeklarasikan dirinya sekular, pun tak terlepas sama sekali dari gejala ini dengan, misalnya, menuliskan in God we trust di mata uangnya.
Dalam kontek masyarakat Indonesia, hampir tidak ada satu aspek dalam kehidupan yang tidak diberi atau ditempeli identitas agama.
Sama dengan isu dalam pluralisme budaya, pluralisme agama juga mengandung potensi konflik. Ini tidak lain adalah karena adanya klaim-klaim kebenaran mutlak yang sulit (dan bahkan mungkin tidak bisa) dibuktikan, meskipun klaim itu dibangun atas dasar peristiwa kongkrit. Ini belum lagi ditambah dengan kenyataan bahwa beragama adalah emotional state.
Hampir semua dari kita memeluk dan meyakini agama tidak dilandasi dengan hasil penelitian yang mendalam dan rasional. Kita beragama x karena orang tua kita beragama x. Dalil yang masyhur yang biasa dipakai adalah bahwa keimanan menjadi dasar dalam beragama.
Dalam banyak teori sosiologi, perbedaan (termasuk perbedaan agama) dianggap sebagai biang ketidakadilan. Hal ini karena terdapat kecenderungan manusiawi yang ethnocentristic. Manusia cenderung melihat diri dan kelompoknya sebagai yang paling baik. Selain itu manusia cenderung menilai orang atau kelompok lain dari sudut pandangnya atau kelompoknya sendiri. Sampai tataran tertentu, dia sendirilah yang merasa paling benar, yang lainnya salah.
Kecenderungan demikian itulah yang merupakan cikal bakal timbulnya gesekan dan bahkan konflik di masyarakat. Jika itu berasal dari paham keagamaan, maka sering disebut konflik agama. Untuk meminimalisasikan konflik supaya tidak merusak, maka dibutuhkan mekanisme untuk mengelolanya, atau istilah popularnya pengelolaan konflik (conflict management). RUU KUB
Penulis melihat bahwa RUU KUB(Kerukunan Ummat Beragama) adalah sebuah upaya atau mekanisme pengelolaan terhadap konflik agama, atau bisa juga disebut pengelolaan kerukunan beragama. Hal ini karena konflik dan kerukunan bagaikan dua sisi pada mata uang sama.
Konflik ada karena ada kerukunan, dan sebaliknya. Dengan belum terciptanya social maturity dalam beragama, dan pada saat yang sama, tingginya potensi konflik di antara pemeluk agama, maka kehadiran RUU KUB perlu diapresiasi. Dan nanti jika telah menjadi undang-undang, maka itu akan menjadi yang pertama di dunia, dan mungkin juga model yang bisa ditiru oleh negara-negara yang selama ini menginginkan PBM No. 9 dan 8 dicabut, karena tidak lama lagi mereka akan menghadapi masalah yang sama dengan masalah yang dihadapi oleh Indonesia.
Perlu dicatat bahwa negara-negara khususnya Barat yang merasa tidak happy dengan Indonesia berkaitan dengan kehidupan beragama adalah umumnya homogen dari sisi agama. Karena itu pengelolaan kerukunan hidup beragama jauh lebih mudah dibanding dengan Indonesia. Mereka umumnya tidak memiliki begitu banyak perbedaan baik ditinjau dari sisi budaya dan agama.
Sejarah menunjukkan, banyak di antara mereka yang gagal mengelola plularisme sehingga pecah menjadi negara-negara kecil. Belanda, Belgia, Swedia, Luxemburg, Yugoslavia dan negara-negara Balkan adalah beberapa contoh yang bisa diambil.
Prancis mulai mengusik pemakaian jilbab bagi Muslimah. Swiss melarang pembangunan menara masjid karena bentuknya seperti rudal (lancip di atas), dan itu dianggap simbol terorisme. Protestan dan Katolik masih bermain zero-sum-game di Irlandia. Spanyol, Inggris, Italia, Australia, Amerika Serikat, mendasarkan hari-hari libur nasionalnya pada agama Kristen.
Negara-negara "Islam" di berbagai belahan dunia, juga ternyata lebih tepat disebut negara mazhab.
Itu merefleksikan kesuksesan mereka mengelola homogenitas, dan sekaligus, sebaliknya, kegagalan mereka dalam mengelola heterogenitas. Di Indonesia banyak hari libur nasional diambil dari seluruh agama yang diakui di Indonesia.
Sampai di sini, kita patut mempertanyakan diri sendiri, apakah kita pantas menjadikan pengalaman di negara-negara itu sebagai sumber referensi dan model toleransi beragama. Kita mempertanyakan karena kita suka lupa bahwa mereka tidak seperti kita.
Indonesia sama sekali tidak menjadikan negara lain sebagai model, karena memang tidak ada modelnya atau tidak layak dijadikan model.
Tidak ada satu pun negara yang memiliki kedekatan pengalaman kesejarahan dengan Indonesia. Indonesia harus memiliki modelnya sendiri. Indonesia adalah sebuah negara yang dikomposisikan dengan ribuan budaya dan banyak agama tetapi masih bisa mempertahankan kesatuannya sebagai bangsa, -suatu pengalaman yang mestinya menjadi bahan ajar bagi negara dan bangsa lainnya, bukan sebaliknya. RUU KUB
Dari uriaian di atas, kehadiran Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) tak perlu dipersoalkan, karena itu sebuah mekanisme untuk mengelola kerukunan umat beragama, bukan untuk mengatur aspek ketuhanannya.
Dalam bahasa yang sederhana, RUU KUB adalah untuk mengatur ketertiban sosial dalam kehidupan beragama. Kehadirannya semakin relevan jika dihadapkan pada kehidupan beragama di Indonesia, yang harus diakui, tampak belum dewasa, atau mengalami kemunduran.
Persoalannya adalah sejauh mana RUU KUB merefleksikan kebutuhan ini. Harus diakui masih banyak catatan yang perlu diberikan untuk perbaikan.
CRCS (Center for Religious & Cross-Cultural Studies) misalnya, mencatat bahwa dalam RUU KUB versi DPR terdapat banyak sekali inkonsistensi. Beberapa permasalahan yang direkam oleh CRCS berkaitan dengan RUU itu adalah misalnya:
RUU mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (19 April 2010) atas Peninjauan Kembali PNPS No. 1/PNPS/1965 jo. UU. No. 5/1969 tentang Penodaan Agama.
Perkawinan antar agama masuk dalam naskah akademik, tetapi tak ada rumusan pasal yang menyangkut itu. Juga tak ada penjelasan fungsional sejauh mana perkawinan antar agama berkontribusi terhadap konflik atau kerawanan hubungan antar pemeluk agama.
Tak ada penjelasan fungsional sejauh mana bantuan luar negeri berimbas pada kerawanan. Terdapat definisi penodaan agama dalam ketentuan umum, namun tak terdapat pasal-pasal tentang penodaan agama di halaman-halaman berikutnya
Naskah akademik tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh sehingga banyak sekali hal-hal yang dijadikan dalam latar belakang tetapi tidak dimuat dalam pasal-pasal dalam batang tubuh.
Belum pernah dilakukan penelitian yang sistematis tentang efektifitas PBM, kekuatan dan kelemahannya. RUU KUB lebih banyak disusun berdasarkan lontaran-lontaran sporadis baik yang pro dan kontra di media.
Jika diperhatikan, lontaran-lontaran itu pun lebih banyak berasal dari kalangan pengacara yang aktif di berbagai LSM. Tidak mengherankan jika komentar-komentar itu lebih banyak bersifat asumtif-normatif katimbang sosiologis-empiris, misalnya. Studi akademik yang menyeluruh, dengan demikian, perlu dilakukan untuk penyempurnaanya.
Satu kekurangan lain yang tampak menyolok adalah banyaknya ketentuan rumusan pasal yang tidak memiliki kaitan dengan kerawanan hubungan antar pemeluk agama. Misalnya pasal tentang peningkatan pemahaman terhadap agama (Pasal 7b, pasal 13 ayat 3). Pasal-pasal itu adalah tentang kualitas keagamaan bukan tentang hubungan antar pemeluk agama.
Sampai tataran tertentu ini tidak sesuai dengan maksud awal RUU itu dibuat, yaitu mengatur lalu-lintas hubungan sosial keagamaan antarpemeluk agama. Demikian pula pasal 17 ayat (2) tentang keharusan penyiaran agama kepada orang yang belum memiliki agama.
Ada sejumlah komplikasi dalam hal ini. Kalau kita memakai pendekatan ketauhidan, maka argumentasi yang muncul adalah tak ada orang yang tak beragama.
Hal ini karena sejak dalam kandungan, si calon bayi dianggap sudah melakukan kontrak dengan tuhannya untuk beragama. Ini setidaknya dalam Islam. Karena itu begitu si jabang bayi lahir, dia sudah beragama.
Komplikasi kedua bersumber dari ketidakjelasan konstitusi yang berimbas pada praktek. Di dalam UUD 45 hanya ada pernyataan bahwa setiap warga negara berhak melaksanakan ajaran agamanya. Jadi beragama adalah suatu hak, bukan kewajiban. Sebagai suatu hak maka itu boleh ditunaikan boleh pula tidak, tergantung pemilik hak. Lebih tegasnya, UUD ¿45 membuka peluang atheis.
Dalam kontek Indonesia, pertanyaannya, apakah itu mungkin? Bisakah kita, misalnya, mengisi kolom agama di KTP dengan "atheis". Jangankan "atheis", mengisi kolom agama dalam KTP dengan selain agama yang enam (Islam, Protestan, Katolik, Hinda, Budha, dan Konghucu) sering menjadi persoalan hukum.
Kita masih ingat peristiwa tidak diakuinya perkawinan Sdr. Budi Setiawan oleh pengadilan sampai masalahnya berlarut-larut hingga di Mahkamah Agung. Itu karena Budi Setiawan melaksanakan pernikahannya menurut ajaran agama Konghucu. Dan orang-orang Konghucu sampai hari ini masih menjadi sasaran diskriminasi hanya karena kekonghucuannya.
Bagaimana dengan agama-agama yang lain seperti Baha'i, Tao dan lain-lain. Bolehkan itu semua dicantumkan dalam kolom agama di KTP bagi yang menginginkannya. Menganggap bahwa di Indonesia hanya ada enam agama adalah sebuah kekeliruan.
Singkatnya, pada kenyataannya, di Indonesia tidak ada orang yang tak memiliki agama karena beragama adalah sebuah kewajiban.
Mungkin pasal 17 ayat (2) di atas dimaksudkan terbalik, yaitu larangan mendakwahi orang yang sudah memeluk agama (yang berbeda). Jika demikian, maka itu harus dibuat eksplisit dengan berbagai pengecualiannya, jika ada. Misal pengecualian itu adalah seseorang yang dengan sukarela menerima dakwah agama lain.
RUU KUB tampaknya mengenal segregasi dalam pemakaman jenazah, sesuatu yang sama sekali tidak dikenal di daerah pedesaan. Pasal 20 menginginkan agar makam dikapling-kapling menurut agama, sehingga setiap orang yang meninggal dimakamkan di kapling agamanya. Barangkali yang perlu dipikirkan adalah bukan pengkaplingan yang demikian karena kuburan bersama sudah menjadi kebiasaan di pedesaan.
Yang lebih penting diperhatikan justru pada ketentuan maksimum seberapa luas tanah pemakaman umum yang boleh dipakai untuk mengubur satu jenazah. Juga perlu diatur tentang syarat kebolehan tanah privat untuk pemakaman privat. Simpulan dan Penutup
Sama seperti dalam kehidupan sosial lainnya, kehidupan sosial keagamaan perlu diatur dalam sebuah aturan hukum. Aturan hukum ini adalah sebagai mekanisme pengelolaan kerukunan (harmony management).
Tujuannya adalah untuk mengeliminasi konflik yang merusak, dan sebaliknya memperbesar harmoni yang membangun. Kehadiran aturan itu sebagai respon bahwa Indonesia adalah negara Pancasila, bukan agama, bukan pula sekular. Sebagai negara yang multi etnis dan agama sejak pertama, dengan tanpa mengurangi arti penting belajar dari bangsa lain, Indonesia memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri.
Untuk memenuhi semua itu, produk hukum yang hendak diterbitkan harus memenuhi kebutuhan riil bangsa, tidak sekedar kebutuhan yang dipersepsikan. Untuk itu maka perlu dilakukan kajian yang hati-hati dan mendalam dan komprhensif. **) Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama
Pewarta: Oleh Prof Achmad Gunaryo Editor : Ida
COPYRIGHT © ANTARA 2026