"Pihak perusahaan sudah mengurus izinnya, namun sampai sekarang belum dikeluarkan karena harus mengikuti beberapa prosedur dan proses,"
Koba, (Antara Babel) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung hingga kini belum mengeluarkan izin aplikasi limbah sawit milik CV Mutiara Alam Lestari (MAL).

"Pihak perusahaan sudah mengurus izinnya, namun sampai sekarang belum dikeluarkan karena harus mengikuti beberapa prosedur dan proses," kata Kepala KLH Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, izin aplikasi tersebut adalah persetujuan dari pemerintah daerah kepada CV MAL untuk membuang limbah yang sudah diurai ke tanaman sawit sebagai nutrisi dan pupuk tanaman.

"Aplikasi limbah pada lahan sawit sesuai dengan Kepmen 28/2003, namun harus memenuhi standar dan kami teliti dulu sumur pantaunya," katanya.

Ia menyatakan, saat ini pihak perusahaan baru mengantongi surat persetujuan pengkajian aplikasi lahan yang dikeluarkan Bupati Bangka Tengah.

"Kalau ternyata hasil pantauan kami tidak layak dikeluarkan izin aplikasi, maka ada alternatif lain yaitu pihak perusahaan bisa menutup bak limbah kelapa sawit itu," ujarnya.

Terkait adanya keluhan warga sekitar tentang bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah pabrik sawit tersebuta, Ali Imron mengaku akan melakukan pengecekan kembali ke lapangan.

"Sepanjang yang kami tahu bahwa limbah pabrik tersebut ditampung dalam kolam atau bak penampungan, mereka uraikan dan setelah memenuhi standar baru dialirkan ke tanaman sebagai nutrisi," ujarnya.

Kalau pembuangan limbah ke sungai, kata dia, tidak dibenarkan dan izin yang akan dikeluarkan nanti bukan untuk membuang limbah ke sungai tetapi izin mengalirkan limbah ke tanaman sawit sebagai pupuk.

Sebelumnya Kepala Pabrik CV MAL, Budi Raharjo membantah limbah sawit bisa mencemarkan lingkungan karena sudah diproses oleh tenaga ahli di bidangnya.

Ia mengaku tidak pernah membuang limbah ke aliran sungai. Limbah yang diolah jadikan sebagai nutrisi makanan pohon sawit.

Ia menjelaskan, terdapat 11 tempat penampungan limah yaitu tujuh penampungan limbah dasar dan empat unit bak sebagai tempat penangkalan bakteri.

"Penangkalan bakteri ini untuk menghilangkan bau dan mengurai hingga mencapai PH-8 baru kemudian kami pindahkan ke penampungan akhir untuk kemudian kami alirkan ke pohon sawit sebagai nutrisi," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026