Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi mencatat 735 perkara diajukan oleh calon legislatif dan 32 perkara diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk berebut "tiket ke Senayan".
Para caleg dan anggota DPD yang mengajukan gugatan ke MK ini merasa dirinya berhak mendapatkan kursi menjadi anggota DPR dan anggota DPD, namun adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara serta peserta lainnya membuat mereka gagal ke senayan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Untuk memperjuangkan hal ini, mereka membawa dokumen bukti dan saksi untuk menyakinkan ke majelis hakim MK agar menetapkan mereka yang duduk di kursi senayan.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menyebut 14 dari 15 parpol peserta pemilu 2014 mengajukan sengketa pemilu di MK, kecuali Partai Aceh.
Ke-14 parpol ini mempermasalahkan hampir seluruh dapil yang tersebar di wilayah Indonesia, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Janedjri menyebutkan pelaksanaan pemilu di Provinsi Papua tercatat sebagai yang paling banyak digugat, yaitu 70 perkara. Kedua terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat sebanyak 69 perkara, dan Jawa Timur dengan 61 perkara.
Sedangkan dari partai yang paling banyak adalah Partai Golkar tercatat mengajukan 107 gugatan perkara. "Ini yang tercatat dari semua gugatan yang sudah lolos registrasi pada tenggat waktu 12 Mei2014. Sebenarnya masih ada gugatan yang belum dinyatakan lolos registrasi," kata Janedri.
Parpol kedua yang paling banyak mengajukan gugatan adalah Partai Bulan Bintang, yakni 89 perkara, disusul Partai Demokrat sebanyak 78 perkara.
Selanjutnya adalah Partai Hati Nurani Rakyat (75 perkara), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (69), Partai Amanat Nasional (51), Nasdem (50), Partai Persatuan Pembangunan (50), Partai Kebangkitan Bangsa (48), Gerindra (44), Partai Keadilan Sejahtera (42), dan PDI Perjuangan (18). Adapun dari partai lokal ada Partai Nasional Aceh 12 perkara dan Partai Damai Aceh 2 perkara.
Ketua Tim pengacara Nasdem Muhammad Rullyandi mengatakan pihaknya telah membawa 100 boks dokumen untuk membuktikan kecurangan dalam proses pemilu 2014.
Rullyandi menjelaskan dari 100 boks yang dibawa MK merupakan hasil sengketa dari 31 masalah. "Ada sekitar 100 brankas dari 31 Dapil di 17 wilayah, seperti di Berau, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tengah dll," katanya, saat mendaftar ke MK.
Dia menyebutkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar sebagai calon legislatif namun diloloskan secara ilegal. "Dan masih banyak lagi masalah. Kami datang dengan segudang bukti," katanya.
Sedangkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengajukan permohonan gugatan karena diduga para calegnya di 25 provinsi dicurangin.
"Ada 40 permohonan dari 25 provinsi. Pelanggaran terbanyak penggelembungan suara. Paling banyak di Sulut karena belum ada penetapan suara," kata Sekjen Lembaga Hukum DPP PKB Sandy Nayoan.
Sandy berharap dengan gugatan yang diajukan ke MK akan menambah jumlah kursi partainya dibanding penetapan KPU sebanyak 47 kursi DPR. "Kalau itu dikabulkan bisa tembus 52-53 kursi DPR RI," harapnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mau ketinggalan mendaftarkan gugatankarena merasa suaranya banyak yang hilang.
Sekretaris Tim Advokasi PKS Yanuar Arif ada beberapa dapilnya kehilangan suara, terutama daerah Maluku Utara.
Menurut Yanuar, di Maluku Utara, masih ada 18 kecamatan yang belum masuk dalam data KPU dan partainya akan mendapat empat kursi tambahan.
"Kalau di Maluku Utara, prosesnya belum selesai, karena waktu pengesahan yang mepet. Masih ada 18 kecamatan yang belum diinput. Kalau itu diselesaikan mudah-mudahan masih ada empat kursi untuk DPR," kata Yanuar.
"Ada sekitar 15 gugatan terdiri dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Sekarang tim kita sedang di jalan membawa berkasnya," kata anggota tim Hukum dan Advokasi BP Pemilu PDIP, Edison Panjaitan saat mendaftar di MK.
Edison mengatakan pihaknya menggugat kecurangan,, seperti manipulasi DPT sampai penggelembungan suara, untuk dapil Papua, Aceh, Sulawesi Utara dan Lampung .
Dia menegaskan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti yang sangat cukup untuk memenangi gugatan-gugatan tersebut dan telah menyiapkan 100 orang pengacara untuk memenangkan perkara di MK.
Sedangkan Golkar yang tercatat sebagai partai dengan gugatan terbanyak mempermasalahkan pelanggaran pemilu dengan membawa bukti dari 12 Provinsi.
Ketua Tim Advokasi Golkar Rudy Alfonso mengatakan banyak terdapat perbedaan suara yang dimiliki saksi dan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
30 Pengacara
Anggota Tim Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya mengerahkan 30 pengacara untuk memenangkan gugatan di MK.
"Terjadi penggelembungan dan pencurian suara. Ujungnya harus balik ke kami," kata Hinca.
Tim advokasi Partai Gerindra Eva Yulianti juga mengungkapkan bahwa partainya merasa dicurangi. Bentuk kecurangan yang dilaporkan mulai dari administrasi hingga tindak pidana pemilu di lapangan.
Ketua DPP PPP Ahmad Yani menyebutkan pihaknya menyampaikan 48 permohonan gugatan ke MK karena ada dugaan kecurangan paling besar ada di Provinsi Sumatera Selatan.
"Kami bawa berbagai barang bukti mulai dari formulir C1, D, DA, DB. Nantinya alat bukti itu akan kami jelaskan di persidangan," ucapnya.
Partai Hanura menyebut ada di 68 Daerah Pemilihan seluruh Indonesia. Rinciannya kecurangan terjadi 16 Dapil DPR RI, 22 Dapil DPRD Provinsi, dan 30 Dapil DPRD kabupaten Kota.
Ketua Tim PHPU Partai Hanura Teguh Samudra mengatakan kecurangan yang pihaknya temui berupa penggelebungan suara partai lain yang membuat hilangnya suara milik calon anggota legislatifnya di berbagi daerah tersebut.
Gugatan sengketa Pemilu ini juga diajukan dua partai yang tidak lolos parlemen threshold, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua tim Advokasi PKPI Kamal Singadirata mengatakan partainya mengajukan gugatan karena banyak suara partainya hilang hampir di seluruh Dapil.
Kamal mengatakan jika gugatan mereka dikabulkan, suara perolehan PKPI bisa lolos batas ambang parlemen. "Kami yakin bisa lolos ke Senayan," kata Kamal
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Umum PBB Abdurrahman Tardjo bahwa partai seharusnya lolos ke Senayan.
PBB mempermasalahkan perolehan suaranya di 33 provinsi dengan mengajukan 73 permohonan gugatan ke MK. "Kami ada 73 permohonan di 48 provinsi kabupaten kota. DPRD jumlahnya 25," kata Tardjo.
Hal yang sama juga dilakukan 32 calon anggota DPD yang merasa dicurangin sehingga dirinya tidak lolos ke senayan.
Salah satu calon anggota DPD dari Jawa Tengah Poppy Djarsono menilai ada pelanggaran pemilu yang serius membuat dirinya gagal ke Senayan.
Kuasa Hukum Poppy, Hermawanto, banyak suara yang hilang. "Ada kejahatan yang sistematis untuk mengubah perolehan suara pemohon," kata Hermawanto.
Namun Hermawanto tidak bisa menyebutkan berapa kehilangan suara kliennya. "Bayangkan saja, sampai hari ini kami tidak bisa mendapatkan formulir C1. Sudah kami coba download tapi tidak bisa juga. Jadi kami tidak bisa tahu berapa jumlah suara kami yang hilang," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa KPU menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilu 2014 dengan berbagai tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab, di mana pemohon menemukan berbagai tindakan KPU yang tidak profesional.
Hermawanto juga menyebutkan bahwa pemohon juga pernah ditawari untuk membeli suara dari seorang yang mengaku kenal dekat dengan pejabat KPU Jawa Tengah dengan harga Rp5.000 per suara, namun dengan komitmen politik bersih maka pemohon menolaknya.
Dia juga mengungkapkan ada mobilisasi PNS melalui struktur PGRI dan politik uang dengan janji sertifikasi guru dan pengangkatan guru honorer.
