Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kiri) memberikan keterang pers dalam penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelaporan dari kalangan asosiasi pengusaha perihal penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (4/6/2018). Menanggapi laporan tersebut Ombudsman menyimpulkan bahwa penyenggaraan Pasar Lelang Komoditas GKR dapat dilaksanakan apabila beberapa tindakan korektif telah dilaksanakan salah satunya Kementerian Perdagangan dan Bappebti menyelenggarakan Pasar Lelang Komoditas setelah diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur pembinaan dan pengembangan terhadap pasar tersebut. (ANTARA /Aprillio Akbar)