Video - ANTARA News babel

DPRD Babel sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2015 terkait LBH

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung melakukan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Bangka Belitung nomor 1 tahun 2015 terkait penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pada Senin (10/5/2021) di Desa Kimak, Kabupaten Bangka. Sosialisasi dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD Babel, Matzan dan Rustamsyah dengan peserta warga desa Kimak, kecamatan Merawang , Kabupaten Bangka.

Adapun tujuan sosialisasi untuk menyampaikan penyelenggaraan bantuan hukum demi mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan. Selain itu peraturan daerah ini disampaikan agar semua masyarakat mengetahui bahwa peraturan daerah ini ada.