Sydney (Antara Babel) - Australia meminta Indonesia, Jumat, untuk
mempertimbangkan kembali keputusan melaksanakan hukuman mati bagi dua
warga Australia dalam kasus narkoba.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan dua anggota
kelompok Bali Nine yang ditahan di lapangan terbang di Denpasar, Bali
pada 2005 karena mencoba menyelundupkan 8 kg heroin ke Australia
merupakan sosok yang banyak membantu merehabilitasi narapidana lain.
"Pengampunan yang menjadi hak prerogatif selayaknya diberikan kepada
mereka," kata Abbott dalampernyataan. "Australia menentang hukuman mati
baik di dalam maupun luar negeri."
Presiden Indonesia Joko Widodo yang mulai memimpin pada Oktober
bertekad tidak akan memberi ampun bagi napi narkoba, sehingga menuai
kritikan dari pegiat hak asasi manusia di dalam maupun luar negeri.
Indonesia telah mengeksekusi enam napi pengedar narkoba, termasuk lima warga negara asing, melalui regu tembak pekan lalu.
Brasil dan Belanda menarik duta besar mereka dari Jakarta, sementara
Nigeria memanggil dubes Indonesia di Abuja, untuk memrotes eksekusi
warga mereka.
Abbott mengatakan dirinya bersama Menteri Luar Negeri Julia Bishop
telah melakukan pendekatan langsung ke pejabat di Indonesia dan "terus
melakukan langkah yang diperlukan melalui saluran-saluran paling
efektif" untuk menghentikan eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Belum jelas kapan eksekusi Sukumaran (33) dan Chan (31) akan dilakukan.
Sebelumnya Bishop mengatakan ia tidak akan mengesampingkan
kemungkinan menarik dubes Australia jika eksekusi benar-benar
dilaksanakan.
"Ini adalah saat-saat yang sangat sulit bagi keluarga dua anak muda
ini," kata Abbott. "Saya berbicara dengan kedua keluarga itu hari ini
dan akan memastikan bahwa pemerintah terus mendukung mereka."
Australia Minta Indonesia Pikirkan Kembali Eksekusi Dua Napi Narkoba
Jumat, 23 Januari 2015 15:25 WIB
"Ini adalah saat-saat yang sangat sulit bagi keluarga dua anak muda ini,"