Karawang (Antara Babel) - Seorang calon legislatif atau caleg dari Partai Gerindra
Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibebaskan setelah permohonan
penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres setempat dalam kasus
penganiayaan terhadap tetangganya.
"Saya mendekam di rumah tahanan Polres selama 14 hari, karena
dituduh menganiaya Hendi, tetangga saya sendiri," kata Enin Saputra,
mantan Kepala Desa Rengasdengklok yang juga caleg Partai Gerindra Dapil
2, di Karawang, Senin.
Ia mengaku bebas dan ditangguhkan penahanannya setelah ada
kesepakatan damai dengan korban, Hendi. Bahkan, Hendi menyatakan telah
mencabut laporan polisi. Laporan itu dicabut, karena permasalahannya
diselesaikan secara kekeluargaan.
Permasalahan yang dialami Enin dengan Hendi itu ialah permasalahan
penerbitan akta jual beli tanah. Akibat masalah itu, Enin sempat
melakukan penganiayaan terhadap Hendi.
Atas penganiayaan itu Hendi yang merupakan warga Cikangkung Barat
II, Desa Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang melaporkan
kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Rengasdengklok dan
Polres Karawang.
Enin pun ditahan di Polres Karawang selama 14 hari, dan kemudian
ditangguhkan penahanannya setelah permasalahan tersebut diselesaikan
secara kekeluargaan.
"Saya dengan Hendi sudah sepakat untuk berdamai, dan menyelesaikan
permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan damai saya dengan
Hendi itu disaksikan polisi dari Polsek Rengasdengklok," kata dia.
Setelah bebas, Enin mengaku akan bersiap kembali dan fokus
pencalonannya sebagai caleg DPRD Karawang menyusul semakin dekatnya
Pemilu Legislatif 2014.
"Terkait dengan kejadian yang saya alami, disanksi atau tidak oleh
partai, saya serahkan sepenuhnya ke partai," katanya. (MAK/R021)
Polisi Tangguhkan Penahanan Caleg Gerindra Terlibat Penganiayaan
Selasa, 22 Oktober 2013 9:23 WIB
"Saya mendekam di rumah tahanan Polres selama 14 hari, karena dituduh menganiaya Hendi, tetangga saya sendiri,"